7655 Views
oleh

Kasus Dinas Pendidikan tambakromo Belum diatasi oleh Dinas Pati

Pati , Bratapos.com – Sama dengan gaya seorang pejabat yang berpengaruh di dinas pendidikan , kami dengan hikmad  mendengarkan gaya pembinaan pak. HR Ahmadi ,Kepala Bidang Pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati dalam acara Sosialisasi PAK (Penilaian Angka Kredit) guru SD,SMP,SMA/K se Kabupaten Pati.

Bratapos.com yakin , sembari menunggu selesaianya  ceramahnya , lalu kami dijizinkan masuk ke ruang kerjanya  untuk melakukan klarifikasi penyelesaian” kasus Guru bermasalah “di tingkat UPT koordinator   agar segera dapat di  anuelir. Dirinya  menghimbau agar para guru memegan prinsip jujur , terbuka dan berintegritas, dan tidak melakukan hal hal yang memalukan dan tercela.

Sampai turun dari podium untuk yakinkan pentingnya” disiplin” dinas kepada peserta. Di Aula SKB Pati ,  membenarkan bahwa telah menghadap kepada dirinya di kantor PPTK sholihul Hadi  terkait persoalan Kemelut dengan Kepala sekolah dan kepala Dinas di Tambakromo dan secara etis , normative birokratis   Didik  sudah melakukan klarifikasi persoalannya kepada kami , dan menghadap  ke kantor dalam undangan dua kali. yang intinya membahas persoalan yang menjerat  oknum Guru  an.Indah Wahyu WidyawatieAmd Pd, oknum guru SDN 03 Tambakromo Pati yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan justru memperkarakan pasangannya dan selanjutnya mengajukan Gugat cerai. Sebab menurut keterangan terlapor . saudara Didik SH, menyamapikan melalui juru bicaranya Ibu Hartini Wirifajar Sty.

Dari Lembaga Arum taylor  tekah menyampaikan kejelasannya secara panjang lebar , baik melalui inpektoran, Kedinasan, dan lembaga lain  yang ingin mengetahui duduk perkara konflik akar permasalahan Guru bermasalah tersebut. Selama  diskusi dan mendengar pengakuan ,  siap mendengar keluhan  dua fihak untuk disampaikan kepada BKD maupun  Bupati Pati, sertelah pertemuan ketiga , Klien katanya ditemu , sri utami dan Samsuri Kasdan, staf khusu Pak Ahmadi , dikarenakan  Ahmadi berhalangan dan baru tugas keluar,  Namun mengingat  permasalahan itu genting maka  Klien saya  tidak mau menandatangani suatu akta kosong yang tidak tahu  maksudnya  tanpa kedatangan kuasa insiden yaitu Kami , lalu setelah  kejadian itu  bertubi – tubi kami menerima telepon dari orang mengatasnamakan dinas pendidikan Pati , yang kiranya berniat membantu resolusi penyelesaian kasus  Perceraian bermasalah Verjaaring yang dilakukan sepihak oleh  Oknum Guru dalam naungan Dinas pendidikan Tambaromo  tersebut.

Mengingat kronologi kejadiannya panjang dan dalam penelitian Kepolisian , dinas Pendidikan Tambakromo  M. Sutopo  , selalu mangkir  dan sangat sulit dihubungi, baru sekitar  7 maret 2018 ,  melalui Humas  Dinas tambakromo  Karyadi SH , menemui dan tak berlangsung lama berjanji mengagendakan untuk  mempertemukan  tiga fihak yang bersengketa  , yaitu kepala Dinas Tambakromo, Indah wahyu W ( WW) dan Sholihul Hadi ( DD), tersebut dalam nota kesepahaman yang sudah ditandatangani di inspektorat pembantu Kabupaten pati disaksikan Kepala Inspektorat Pati Harsono Hadi SH , lagi lagi nota tidak dibuat dan tak terjadi  direalisasikan , diingkari lagi oleh Dinas Pendidikan tambakromo , tidak ada deal.

lalu sekitar 28/03/2018 ,  Hartini,  pengacara korban , mewakili Kliennya ini untuk mendiskusikan  penyelesaian permasalahan yang intinya  Klien Khusus ini mohon agar  Dinas tranaparan  terutama terkait  penyelesaian  pemerolehan Hak  Tunjangan insentif tunjangannya sebagai suami sah yang ditelantarkan dan hak lainnya termasuk( selama 8 Tahun)  ,Hilangnya Hak  Harta bendanya  dan surat surat berharga  lain yang digelapkan serta dibawa kabur oleh  WW  selama dalam pelarian selama  8 tahun. Sutopo MM, mula sudah berjanji kepada Bunda Hartini untuk menuntaskan kasus insentif tunjangan suami itu , kepada  anak buahnya , dan menyelesaikan secara tertutup dan kedinasan  28/03/2019.

Hal itu dicatan oleh Bunda Hartini . Tapia apa hendak dikata , Omongan dan janji Saudara Sutopo MM, sebagai Stakeholder tidak dilaksanakan  hingga  Berita ini diturunkan , 4/12/2019, bahkan secra tidak menyenangkan masih “mrutuk-mrutuk” mengatakan kalau saudara DD itu “Gila “, ini malah mennambah daftar kesalahannya lagi , sudah nggak professional jadi kepala Dinas malah melakukan social abuse kepada orang .

Sepekan kemudian  Sutopo angkat tangan  dan mengatakan tidak sanggfup dan tidak mau berbicara  dengan Indah wahyu widyawati , dan malahan menyuruh agar Fihak  “D” menemuinya sendiri , wak ini malah tambah kacau lagi . Akhirnya   Kami sengaja melaporkan  Saudara Sutopo MM, ini ke kepolisian Polres Pati di lidik III, terkait overmach dan penyelewengan wewenang ,  pencemaran nama baik Klien kami, dan saya laporkan ke Lidik I reskrim terkait menyembunyikan istri dan anak sah orang lain , serta  penggelapan keadaan  Keluarga orang lain dalam pasala 277 KUHPidana .

Pada selanjutnya seorang bernama “Purwanto mengaki sebagai perwakilan  dari dinas pendidikantambakromo  melakukan menyatakan melalui  baru baru ini ( sekitar 3 bulan lalu) 12/1/2019 , kepada kami yang intinya  Kami dianggap kami tidak professional dan bersikukuh pada pendirian yang salah  , karena dianggap hak itu diberikan atas kerelaan dan kesadaran Orang yang bersangkutan .

” Berarti selama ini  seluruh civitas Dinas Pendidikan yang sengaja melakukan penyelewengan ini dalam keadaan tidak sadar dong?” Kata Buda Hartini menjawab.

Selanjutnya,  dijelaskan oleh  BU Hartini dari LSM Arum Taylor ini “karena masalahan pribadi: diduga IWW memang merekayasa ksusnya sendiri  dan sengaja kabur  dari rumahnya desa Krangkonangndengan kekasih gelapnya oknum anggota Polisi an. Bambang Permadi (BBPM) , oknum anggota polsek Sukolilo Pati jateng 2011, setelah diterima PNS .

Selama kurun waktu itu IWW diduga tidak  aktif mengajar selama beberapa Bulan  ,dan banyak membolos , meninggalkan Tugas mengajar di sekolah , dan berganti -ganti tempat kos ” tidak jelas posisi Domisilinya  sehingga diduga gajih IWW masih bisa dicairkan melalui titip  Supawatin Kepala Sekolah SDN 03 Tambakromo waktu itu , dicairkan dengan bendahara dinasnya karena Hubungan dekat  , atas sepengetahuan pengawas, dengan cara memalsukan tanda tangan IWW , insentif tunjangan gajih IWW dengan suaminya selama ditinggalkan dan tanpa keterangan tersebut kalau dihitung selama 6 tahun berjalan ditaksir terkumpul sebesar Rp.52.737.864,- dan uang tersebut di pegang ataukah masih disimpan di rekening Dinas pendidikan kec. Tambakromo , Pati, sejak 2011 – 2018 dan belum tersalurkan kepada yang berhak , sehingga menuai persoalan sampai sekarang .

Ditambah biaya kemahalan berdasarkan hitungan bendahara dinas Rp. 1.000.000 (satu juta ) per bulan , berarti pertahun sebesar Rp.4.000.000 , ditambak besaran pembagian gaji pokok PNS sebagai ganti uang makan sebesar Rp.800.000 perbulan. dikali 72 bulan = 57.600.000. maka total pendapatan yang harus disampaikan kepada Sdr. SHD setelah perceraian IWW adalah Rp . 110.337.864 dan jika dimungkinkan IWW kena denda perkara akibat mengarahkan , membuat sdr SHD stres dan depressi , sebagai kompensasi rehabilitasi sebesar Rp. 100.000.000 sebagai pertanggungjawaban yang dijanjikan sendiri oleh IWW melalui Dinas terkait. dan sesuai MOU Inspektorat Kab, Pati , jika tidak menuanaikan semua pembiayaan itu didenda sebesar Rp 20.000.000.000 ; ( dua puluh milyard Rupiah) sesuai MOU di inspektorat tempo lusa. sesuai momenklatur.

Namun kenyataannnya sampai pada bulan juni 2018, SH S.Pd sebagai suaminya sama sekali tak mendapatkan hak haknya yang terikat dengan istrinya tersebut , lalu sadar dan menuntut Dinas Tambakromo bahwa ada  kecerobohan , pembiaran , dan pengabaian , ketimpangan dan penyimpangan oleh dinas pendidikan tambakromo selama ini , setelah berusaha masuk ke permasalahan sekolah SD 03 TBM kembali mulai mempertanyakan haknya kembali ,”Ironisnya dari total insentif gajih yang seharusnya akan diambil pemohon,tidak segera disampikan  oleh STP S.Pd. selaku KUPT Pendidikan kec Tambakromo” lalu malah  melimpahkan begitu saja  dan membantu mengajukan gugatan cerai berkasus kriminal dan akan diberikan kepada anak – anaknya Cq keterangan subagi MM sekitar tahun 2014 , sebagai pengawas TK /SD,”menurut Sukowati  , seorang bendahara Dinas  Tambakromo ,

kepada  Bratapos.com , di rumahnya . Indah Wahyu Widyawatie Amd Pd, oknum guru SDN 03 Tambakromo Pati, yang kabur dari rumahnya pertengahan  September 2011, dengan cara tidak simpatik ini , terjerat beberapa masalah administrative dan Pidana .dan harus segera disidangkan ,dalam rapat kedinasan ,dan diproses Hukum Oleh kepolisian dan kejaksaan Negeri Pati .

“Uang ini untuk mengurus masalah-masalah kamu ke Dinas Pendidikan karena sebelumnya kamu bermasalah ” ungkapnya , “Saya tidak keberatan dengan diambilnya gaji tersebut asalkan saya tahu uangnya diberikan kepada orang Dinas Pendidikan Yang mana,dan melalui siapa ” kata Sholihukl Hadi , Namun katanya lagi sampai sekarang SH tidak tahu Oknum Pegawai Dinas yang mana yang dimaksud STP Siapa , yang selalu menghindar klarifikasi ..apakah ada hak tunjangan Suami , Bu Wati menjawab dengan  ada “ kata Bu hartini.

Ketika Bratapos.com  mengkonfirmasikan Berita tersebut ,kepada Sudarmadi Kepala Sekolah SD 03 Tambakromo. IWW melalui sukowati membenarkan” kalauada Hak  dana insenrtif  sebesar tersebut tunjangan suami Rp 129.000 perbulan, tunjangan beras Rp.225000/bulan,dan ASKES Rp.32,361;- tersebut semua seharusnya diserahkan langsung kepada kepada SHDsebagai suami sah yang diterlantarkan IWW, “ya benar, saya menyerahkan, “saya serahkan setelah diberi surat kuasa secara tertulis oleh IWW” katanya, melalui Subagi MM, dan kali lain mengelak memberi keterangan, lain hari malah menyatakan “ tidak akan memberikan sesenpun kepada SHd, sesuai keterangan IWW melalui kurirnya.Menyinggung kegunaan uang oleh STP , Cq .Subagi, dan  sudah konfirmasi kepada kepala Sekolah SD 03 TBM , Sudarmadi ,selama delapan tahun berganti  4   kali Kepala sekolah belum ada etikad baik menyelesaikan permasalahan ini , semua menggelengkan kepala,dan menyatakan “saya tidak tahu menahu masalahnya  apa”  silakan tanyakan kepada Bupati saja , kilah dahlan istanto saat ditemu di kantor SD 3 , semua itu kewenangan bupati “ kembali dahlan Istanto SAg, melempar kata, bersilat lidah . Begitu pula “Sunarto Spd ”kepala sekolajh selanjutnya  diam sejuta bahasa nggak ada konfirmasi .,lebih Parah lagi Sudarmadi malah membatu Bisu , pada intinya semua stake holder menolak konfirmasi, meutup informasi dan hal itu namanya melanggar UU keterbuakaan informasi public  terkait  persoalan yang menjerat Guru SD an. Indah wahyu widyawati tersebut  , atau barangkali Penyelewengan itu  sudah menahun dan berkelindan , sehingga selaku Kepala sekolah takut semua permasalahnya terbongkar  lalu terseret   kena kasus semua , makanya ditutupi terus .  “ya memang  semua menolak dikonfirmasi” Terang Bu hartini  , sedangkan Dahlan Istanto tersipu memalukan  menyatakan “ “saya bukan kepala sekolah SD 03 lagi ya, saya kembali jadi Guru biasa , tak mau diikut- ikutkan persoalan Bu Indah ,asalnya ular biar jadi ular , asalnya anak harimau ya biar lepas di hutan jadi  binatang buas “ saya tidak berani mengurus “ Kilah Pak Dahlan 23/9/2017  ,” saya sudah  bersih dan sama sekali tidak mau tahu permasalahan dengan ibu Indah Lagi “ katanya . “persolan ini menantang saya  ,sebagai pengasuh Bapak didik saya akan kejar sampai  semuanya  Jelas dan saya tegaskan bahwa saya  tidak sekalipun

Pernah dipertemukan dengan  IWW “ tegas Bu Hartini . “sedangkan oleh Dinas Pendidikan tambakromo juga tidak pernah mau mengundang saya secara resmi dan wajar   untuk menjelaskan jelaskan ada apa dan apa permasalahannya sehingga penyelesaiannya berlarut seperi ular tangga ” Jelas Hartini.”semula maunya dijanjikan akan  dipertemukan , lalu  saya datang  menunggu ,  Baik di Inspektorat, di Dinas , dan  BP4 ,tetapi yang mengundang kok tidak datang dan berusaha  menemui saya setelah saya tunggu tunggu lama   “,ini janggal sekali” ,bahkan ditemui di sekolah  sangat sulit , sudah merelakan berusaha  datang ke Sekolahan SD 03 Tambakromo tidak jua ditemui, ditolak dengan “tidak etis “ , malah disuruh Pulang oleh Bapak Sudarmadi kepala sekolahnya  . dan itu terjadi berkali- kali ,jadi fihak Dinas memang niat mempermainkan Saya”Pungkas Bu Hartini .

Menyangkut Dugaan  penyimpangan insentif tunjangan suami terikat PNS Bermasalah Kriminal, etika dan Pidana ini , sesuai keterangan Sukowati S.H- bendahara Dinas pendidikan Tambakromo .”bahwa dirinya kesulitan mengatur IWW karena orang sangat licin dan susah diatur , apalagi kalau diajak berbicara malah emosi dan ngelantur kemana-mana , surung manggilkan polisi saja kalau datang ke Dinas   “ katanya ,” apalagi  pembayaran PNS sekarang memakai transfer di ATM ,  makin  susah  lagi ngurusnya mbak”Ujar   Sukowati di Tanya Bratapos.com ——–, Selanjutnya  Bratapos.com_ menghadap Ke kantor Dinas Pendidikan Pati kepada HR Ahmadi diwakili  Samsuri kasdan dan SriUtami  ditanyakan persoalan  menyangkut hal tersebut  , semua  diam tak berarti .HR Ahmadi  Kabid PPTK juga  tidak menyatakan keterangan Keputusan  tindakan  yang jelas, apa solusi yang ditawarkan Dinas “ –“apa yang tercantum dalam MOU  yang akan dijelaskan Kepada Inspektorat secara Rekomendasi tanpa perlu diketahui Fihan SH, Penjelasan itu adalah hak prerogratif pejabat pemangku kepentingan apakah  ada hak insentif tunjangan suami mengikat itu atau tidak sebelum diceraikan -. Selanjutnya HR Ahmadi menjelaskan bahwa keterangan Sdr, SH bisa dilansir dan dimintai keterangan kepada Dinas pendidikan UPT Tambakromo sebagai ankum langsung IWW , semua terkonsep dimonitoring tersebut tidak dipegangnya melainkan dipegang oleh STP selaku KUPT saat itu.

Ditanya mengenai kegunaan dana sebesar Rp.110.000.000,- tersebut Ahmadi pun tidak tahu menahu untuk kegunaan apa,katanya.SBG , membenarkan adanya Insentif tunjangan suami yang seharusnya diperoleh SH , sebagai suami sah IWW oknum Guru SD 03 yang bermasalah tersebut_atas kemelut yang berkepanjangan ini  ada perhatian pemerintah Bupati Pati untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Dinas pendidikan tambakromo.

Reporter : Johanes Andipurnama / Bratapos – Pati

Editor : zai

Publisher : Redaksi