NAMLEA, BrataPos.com – Dalam rangka penyelesaian sengketa pemilihan umum bawaslu kabupaten Buru mengadankan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa yang di buka oleh moderator Abdullah Hiku pada jam 09:00 WIT senin (08/04/2019).
Adapun tujuan kegiatan dimaksud menurut Amran Sakula, SH Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Kordinator Devisi HPP saat di konfirmasi di lokasi kegiatan yaitu untuk memberikan penguatatan kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buru dalam penyelesaian sengketa di tingkat Bawah.
“Kegiatan simulasi ini bertujuan memberikan penguatan kapasitas kepada 10 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buru agar Apabila terjadi sengketa antara Peserta Pemilu di tingkat bawah Bisa dilakukan penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan,” Ungkap Sakula.
Lanjut.tempat kegiatan di adakan di aula citara wangi hotel jalan pelabuhan dermaga yang di hadiri oleh tiap”perwakilan panwas kecamatan dari 10 kecamatan yang Berada di kabupaten buru dengan jumlah keseluruhan peserta kurang lebih 30 orang.
Kegiatan pembekalan simulasi penyelesaian sengketa bertujuan agar penwascam bisa memahami persoalan sengketa di tingkat kecamatan dan di lanjutkan dengan praktek simulasi yang di peragakan oleh ketua dan anggota panwas masing-masing kecamatan
Proses terjadinya simulasi penyelesaian sengketa pemilihan umum karna di keluarnya aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf b, memberikan wewenang kepada Bawaslu, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu.
Sementara pada pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu. “Bawaslu RI dalam Pemilu 2019 mempunyai fungsi koreksi terhadap proses sengketa dan putusan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
Reporter : Abil.k
Editor : Nr
Publisher : Redaksi