351 Views
oleh

Sidang Kasus Pemotongan Stand Pasar Ngalami Penundaan, Ada Apa Dengan Diskoperindag Gresik

GRESIK, BrataPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terpaksa menunda sidang lanjutan dengan keterangan saksi tergugat, kasus pemotongan stand pasar baru Gresik yang dialami oleh Kamisih.

Kamisih diketahui menggugat pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yakni Diskoperindag. Kamisih menilai ada indikasi mengolor-olor waktu.

Hal itu dimungkinkan tergugat tidak bisa mendatangkan saksi-saksi, lantaran diancam bila memberikan keterangan palsu, akan dilaporkan.

Alhasil, sidang ditunda selama dua kali berturut turut. Sidang yang semestinya mendatangkan saksi dari tergugat kali ini pun gagal digelar.

Diterangkan pengacara Kamisih sebagai tergugat merasa dirugikan dengan waktu yang menunggu sidang lanjutan. Hal itu membuatnya dan pihak penggugat mengalami kerugian materi dan waktu.

Sidang pekan kemarin sudah ada kesepakatan Kamis hari ini red bisa mendatangkan saksi dari tergugat. Namun tidak seorang pun datang menjadi saksi.

“Sidang ini sudah dua kali diundur, karena alasan tidak ada saksi tergugat,” terang Kuasa Hukum Kamisih, Raden Muhammad Sadad.

Ia menambahkan, satu saksi yang didatangkan tergugat saat persidangan dua pekan lalu mengaku tidak kenal penggugat.

Padahal saksi tersebut merupakan tetangga stand yang sama-sama berjualan di pasar tersebut. Ia pun menyakinkan, jika saksi berikutnya ada indikasi pemalsuan.

“Satu lagi, jika saksi dari tergugat memberikan kesaksian palsu, kami juga akan mempidanakannya nanti. Sebab saksi telah disumpah saat akan memberikan kesaksiannya,” tukas Raden Muhammad Sadad saat ditemuai di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis kemarin (14/3/2019).

Sidang yang diketahui diketuai majelis hakim Lia Herawati pun di tunda dua minggu kedepan. Sidang perdata ini merupakan gugatan pemilik stand pasar (Kamisih) yang telah dipotong oleh pihak pengelolah pasar.

Lantas, dirinya pun menggugat Bupati Gresik dan juga Diskoperindag Gresik dan beberapa personal lainnya.

Sementara Muklis, selaku kuasa hukum  tergugat dari pemerintah daerah Gresik, tidak mengungkapkan alasan ditundanya sidang.

“Iya mas, ditunda dua minggu lagi, tanggal (28/32019) nanti, saksinya tidak ada,” terangnya.

Reporter              : Jml

Editor                    : Nr

Publisher            : Redaksi