NGAWI, BrataPos.com – Menurut narasumber yang dihimpun oleh media BrataPos.com, Sukatman selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan Fisik mengungkapkan tentang program padat karya tunai (PKT).
Sasarannya adalah harus warga setempat itupun dinyatakan dengan fotocopy KTP dari Desa. Laki-laki maupun perempuan petunjuk teknisnya harus berusia 15 tahun.
Pengangguran atau setengah pengangguran. Dibuktikan dari keterangan RT/RW dan Desa.
Sedangkan untuk anggota keluarga miskin dibuktikan dengan daftar masuk data dari BKKBN, sebagai keluarga pra-sejahtera (Pra-Ks) dan keluarga sejahtera (KS-1). Selain itu juga anggota keluarga yang memiliki keluarga anak bergizi buruk dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.
Sementara keluarga yang memiliki Balita atau Batita dibuktikan dengan surat keterangan Desa. Menurutnya tujuan ini sasaran mendasar pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Tertinggal.
Menyinggung tentang upah petunjuk teknis untuk pekerja umum 70rb/hari. Bagi tukang 80rb/hari. Selaku mandor 90rb/hari.
Menurutnya pemerintah membuat program padat karya tunai untuk meringankan beban mereka dalam kebutuhan sehari-harinya. Minimal ada pemasukan dan pendapatan untuk layak seperti teman-temannya.
Maka dengan itu kami selaku ketua TPK bersama rekan-rekan Tmlak melaksanakan dengan sungguh-sungguh hati-hati dan teliti.
Kami mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan seperti tahap demi tahap dari RKP ke draft pembangunan fisik. Kami selalu jujur dan terbuka.
Oleh karena itu, saya patuh dan taat apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkaitan dengan intruksi dari kementrian desa (Kemendes) RI, yaitu menjalankan tugas dan amanah dijalankan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
“Pihak penanggungjawab desa kami jangan sampai melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dari perencaan sampai pelaksanaan. Tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih sesuai draft-nya,” ngkapnya Ketua TPK Desa Wakah, Sukatman.
Sedangkan program padat karya tunai tersebut adalah untuk memberdayakan Sumber Daya manusia (SDM), membantu menolong beban orang miskin minimal meringankan.
Maka kami sebelum pelaksanaan kegiatan proyek tersebut diadakan musyawarah sosialisasi tingkat RT/RW atau Kasun yang ketempatan proyek tersebut.
“Hal itu dilakukan supaya program dilaksanakan dengan lancar hasil musyawarah mufakat desa setempat,” tegasnya Budi Setyo Nugroho.
Menurut Narasumber penanggungjawab orang nomor satu di Desa Wakah yaitu Budi Setyo Nugroho selaku Kepala Desa Wakah Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi Jatim, membenarkan apa yang disampaikan oleh ketua Timlap (Tim Pelaksanaan Kegiatan Fisik).
“Memang itu prosedurnya. Saya yakin dan percaya kepada Tim saya, karena sudah menguasai dalam ahlinya di bidang teknis. Insyaallah desa kami harapan ke depan masuk desa yang terbaik,” pungkasnya pada saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Reporter : zainal
Editor : nurdiana
Publisher : redaksi