SUMENEP, BrataPos.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, menangkap Tahban (48) Warga Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, karna membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Tertangkapnya pelaku, berkat adanya informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pada Selasa (8/1/2019) malam pelaku berhasil diringkus di jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka kami amankan di jalan raya dekat rumahnya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (9/1/2018).
Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat masing-masing 0,46 gram dan 0,28 gram.
Selain dari itu, petugas juga amankan satu plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor Nopol M 3876 TA.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Reporter : zain/zr
Editor : jamal s
Publisher : redaksi