KABUPATEN TANGERANG, BrataPos.com – Dalam rangka Operasi Zebra Kalimaya 2018, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang bersama Propam melakukan operasi kendaraan kepada anggota, Selasa (6/11/18) di pintu masuk Mapolresta Tangerang Kabupaten Tangerang – Banten.
“Kami lakukan Operasi ini sebagai wujud ketegasan dan kedisiplinan serta ketertiban terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang melanggar. Bila terbukti pasti diberi sangsi bagi siapapun yang melanggar peraturan,” tegas Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko pada awak media.
Disamping itu Polresta Tangerang melalui Unit Satuan Lalulintas lakukan Operasi Zebra Kalimaya 2018.
“Sudah hari kedelapan operasi ini berjalan sebanyak 400 kendaraan yang sudah terjaring kena tilang operasi zebra kalimaya dan 2900 Kartu Tilang yang sudah digunakan,” ungkapnya.
Sementara dalam operasi tersebut yang dilakukan Satuan Lalulintas, terjaring dua anggota polisi.
“Kami pun menindak dua anggota berinisial JJG dan NHD dengan memberikan sangsi tegas berupa tilang karena tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan,” paparnya.
Iapun menambahkan terkait Operasi Zebra Kalimaya ini dapat memberikan himbauan pada pengendaraan Roda Empat dan Roda Dua.
“Semoga dapat memahami dan mengetahui tentang tertib berlalulintas, diharapkan masyarakat juga menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas menjadi turun, atau bahkan zero accident,” tambah Kasatlantas Polreta Tangerang Kompol Ari Satmoko.(Soleh / Hartono / Fatah)