591 Views
oleh

Asyik di Kamar Kos, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia Satpol PP Pamekasan

PAMEKSAN, BrataPos.com – Sebanyak lima orang muda-mudi terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ke-lima muda-mudi tersebut terjaring razia penegakan perda No 14 Tahun 2014 Tentang Tata Kelola Tempat Karaoke, Rumah Makan, Restoran, Penginapan dan Rumah Kos, di bumi gerbang salam kota pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu, (31/10/2018).

Menurut Moh Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dan Selaku PPNS Satpol PP Pamekasan mengatakan, ke lima muda-mudi tersebut terjaring razia di lantai dua di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Bonorogo Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan.

“Kelima muda-mudi tersebut atas nama RM (24), dan HW (15), Warga Desa Bulmatet, Karang Penang, Sampang serta Iqbal Abror (22), Taufik Hidayat (15) dan Bahrul Rosi (19), Warga Desa Angsanah Kecamatan Palenga’an, Kabupaten Pamekasan,” kata Moh Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dan Selaku PPNS Satpol PP Pamekasan, rabu (31/10/2018).WhatsApp Image 2018-10-31 at 20.39.20Sementara secara terpisah, menurut pengakuan Iqbal Abror, salah seorang pemuda yang terjaring razia petugas penegak perda itu mengatakan, dirinya kerumah kos tersebut hanya mengantarkan makanan dan minuman ke bidadarinya dan menginap di tempat rumah kos tersebut.

“Saya hanya mengantarkan makanan dan minuman saja dan menginap di tempat itu, tapi saya tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” sangkal Iqbal Abror, sambil tersenyum.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima orang muda-mudi itu terpaksa diamankan di kantor Satpol PP Pamekasan untuk dimintai keterangannya. Sementara pemilik kos, pasalnya dalam waktu dekat bahkan dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Pamekasan untuk dilakukan sangsi teguran. (Anton)