582 Views
oleh

Akibat Emosi Ketika Melihat Chatting, Gadis Imut Duduk di Kursi Pesakitan

GRESIK, BrataPos.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa gadis remaja Retno Wahyu Lestari alis Rere (18 tahun) warga Desa Tunge, Rt.09, Rw.02, Kecamatan Wates Kota Kediri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kemarin, (10/10/2018).

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi yang mengagendakan keterangan saksi (korban) Firnanda Dwi Permatasari (17), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui mantan kekasih terdakwa. Dalam persidangan saksi Nanda, panggilan akrabnya menceritakan pada majelis hakim. Awal penganiayaan pada dirinya, saat itu dirinya main ke rumahnya Novita Indah Mawarni. Namun berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba Dia (Rere) datang dengan Ilham pacarnya (mantan kekasih korban).

“Lalu saya hendak pulang, namun Rere menahan saya agar tidak pulang dari rumah Novita. Tanpa alasan yang jelas saya langsung dipukul dan dicakar pada wajah saya. Saya langsung jatuh ke lantai pak hakim,”jelas Nanda saat ditanya oleh majelis hakim Agung.

Lanjut Nanda. Saya menduga terdakwa Rere emosi melihat komentar di grup media sosial terhadap teman-teman Ilham yang pernah menjadi pacarnya.

“Mungkin dia emosi ketika melihat chatting saya dengan teman-teman di grup yang memberikan emoticon jelek. Sehingga Dia mengajak mantan pacar saya (Ilham) ke rumah Novita dan akhirnya berujung penganiayaan itu,” katanya.

Dari kasus hukum yang menjerat wanita imut yang masih remaja itu, terdakwa bersma keluarga sudah meminta maaf terhadap keluarga Nanda. Namun, proses hukum masih terus berlanjut.

“Keluarga Rere sudah ke rumah untuk minta maaf, tapi tidak memberikan biaya pengobatan terhadap anak saya,” kata Ibu Nanda.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rere hanya diam sesekali melirik Nanda dengan bola matanya yang tajam. Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ilham (pacar terdakwa).

Pada kasus yang menyeret remaja penjaga warung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendakwa Rere telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Nada.

Terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat (1) Jonto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (jml)