607 Views
oleh

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya, Bratapos.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan oleh petugas di kamar kos yang bertempat di Jalan Bonowati pada Senin (4/6/18) malam.

Ketiga pelaku diketahui bernama Moh Sahri (32 tahun), warga Jl. Bolodewo No. 21 Surabaya, serta Khusnul Yakin (27 tahun) dan Rizal, (26 tahun) keduanya warga Jl. Bonowati II/17 Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Naufil Hartono mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta narkoba di dalam kamar kos.

“Dengan laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran tentang adanya pesta narkoba yang berada dalam kamar kos,” ucap Kompol Naufil saat ditemui awak media pada Kamis, (5/7/18) siang.

Atas kecekatan petugas para pelaku berhasil diringkus saat asyik berpesta narkoba. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dengan ditemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat hisap, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 1,97 gram, satu klip plastik kecil sabu seberat 0,38 gram serta pembungkusnya, dua buah korea api gas, satu sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Naufil. (ifn/bnd)