Gresik, Bratapos.com – Pengadilan Negeri Gresik gelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Choirul, warga Jl. Sindujoyo Gg XVIII/85 RT 03 RW 01, Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik. Pria umur 41 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan lantaran membunuh tetangganya, Sholihah seorang janda yang dihabisi di dalam kamar kemarin, (28/6/18).
Sidang yang diketuai majelis hakim Lia Herawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dengan suara yang sangat lantang satu persatu membacakan amar tuntutannya.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, menuntut terdakwa 8 tahun penjara,” lontar Jaksa.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Wellem Mintarja menyampaikan, dirinya akan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni pembelaan. Pekan depan kami akan membacakan pembelaan (pledoi).
“Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa masih ada yang tidak sesuai. Kami akan tanggapi pada sidang yang akan datang. Majelis hakim yang menentukan,” ujar Wellem. Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati, akhirnya menunda sidang pada Selasa depan (3/7/18), dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Perlu diketahui, berawal dari pertemuan dengan Tia Gazela Agustina di sebuah warung Christine Bohai, terdakwa Muhammad Choirul alias Maman langsung jatuh cinta pada pandangan pertama, saat itu juga terdakwa berinisiatif untuk memberi hadiah kepada wanita idamannya tersebut.
Demi mendapatkan sebuah handphone Samsung J2 Prime warna hitam untuk hadiah sang pujaan hati, lelaki berkepala empat itu tega mencekik tetangganya sendiri yakni Sholihah. (jml)