Surabaya, Bratapos.com – Terkait laporan korban M. Ansori (26) warga Jagir Sidomukti tentang penganiayaan terhadap dirinya. Unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil amankan Achmad Yusuf Efendi (23) warga Pamorah, Bangkalan yang merupakan kuli jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo mengatakan, tak menunggu waktu lama usai mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.
“Petugas langsung amankan pelaku, usai korban melaporkan tentang adanya penganiayaan terhadapnya yang menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah.” ucap Marji saat ungkap kasus di Mapolsek Karangpilang pada Sabtu (21/04/18).
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (07/04/18) lalu di RPH Kedurus. korban yang tidak mengetahui penyebabnya tiba- tiba dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul sebanyak empat kali dibagian muka.
“Atas perbuatanya pelaku ini, kami amankan bersama dengan barang bukti berupa 1 buah kaos hitam dan pelaku juga kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” tutup perwira asal Pacitan ini. (Irf, Bnd)