Gresik, Bratapos.com – Askan (38) warga Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik dalam perkara mencuri pompa air saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (19/04/18) sempat teteskan air mata di hadapan ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi, pasalnya teringat pada sang buah hati yang masih berumur 3 tahun.
Sidang yang digelar di ruang Tirta itu beragendakan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansyur. Dalam amar tuntutannya Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum serta merugikan korban Abdul Ghofar.
“Jaksa meminta pada ketua majils hakim Putu Gede Hariadi yang memeriksa dan mengadili terdakwa Askan menjatuhi pidana selama 1 tahun 5 bulan, dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani hukuman,” pintanya.
Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Selain diberikan hukuman badan, terdakwa harus membayar perkara tersebut sebesar 5 ribu rupiah.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun hal-hal yang merugikan, terdakwa selama menjankan persidangan selalu berbuat sopan,” ucapnya.
Sebelum persidangan ditutup oleh ketua majelis hakim dilanjut dengan pledoi atau pembelaan secara lisan yang dilontarkan oleh terdakwa. Dalam pledoinya terdakwa meminta pada ketua hakim Putu Gede Hariadi untuk diputus seringan-ringannya.
“Mohon majelis hakim saya minta dengan sepenuh hati agar diputus seringan-ringannya. Pasalnya saya meninggalkan sang buah hati yang masih umur 3 tahun dan saya tulangpunggung keluarga,” pintanya sambil terbata-bata.
Dengan begitu akhirnya Putu Gede menunda sidang pekan depan, pasalnya permintaan terdakwa masih dimusyawarahkan. Sambil mengetok palu Putu meminta pada jaksa untuk menghadirkan terdakwa pekan depan.
Perlu diketahui terdakwa berurusan dengan hukum lantaran mencuri pompa air di kandang ayam milik Abdul Ghofur warga Bulangan, Dukun Gresik pada (16/12/17) lalu. Terdakwa lalu disergap oleh Unit Reskrim Polsek Dukun. (jml)