547 Views
oleh

Sabu Menjadi Favorit Dikalangan Anak Muda

Surabaya, Bratapos.com – Melalui Tim Anti Bandit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Fery Hutagalung SH, berhasil meringkus dan mengamankan satu tersangka penyalahgunaan memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (24/3/2018).

Menurut Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat, Selanjutnya, anggota Polsek Pakal melakukan penyelidikan, dan penyanggongan di sekitar perempatan Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, dan akhirnya sekitar jam 23.00 WIB mencurigai adanya seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang didapat.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa  FB (target) kedapatan membawa 1 (satu) poket sabu seberat 0.3 gram dengan plastiknya dan 2 (dua) buah pipet kaca bekas bakar, yang disimpan dikantong celana sebelah kiri depan dan barang tersebut diakui adalah miliknya, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Tersangka FB (21), diketahui warga Jl. Gubeng Masjid, Gang 5, No 61, RT 08/ RW 07 Kelurahan Pacar keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dalam keterangannya, sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan bersama temannya EG yang saat ini melarikan diri dan menjadi target DPO, dan barang tersebut dibelinya di Jl. Kunti dari seorang laki – laki yang tidak tahu namanya seharga Rp 150. 000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“masing – masing mengeluarkan uang sebesar Rp 75. 000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk itu tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Tersangka juga mengaku bahwa sudah dua kali membeli dan mengkonsumsi sabu – sabu tersebut, dan terakhir mengkonsumsinya pada hari Jumat (23/03/2018). “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar kapolsek. (Bnd)