474 Views
oleh

JPU Enggan Hadirkan Saksi H. Karto

Gresik, Bratapos.comTerdakwa Fariantono (48) kepala desa Prambangan Kebomas Gresik, dan terdakwa Suliono (52) serta Ayuni (70) diadili di PN (Pengadilan Negeri) Gresik, dengan kasus membuat surat keterangan riwayat tanah palsu.

Sidang yang digelar di ruang sidang cakra PN Gresik yang diketuai majelis hakim Putu Mahendra, mengagendakan keterangan ahli dari kabag pemerintahan kabupaten Gresik. Ahli tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari (kejaksaan negeri) Gresik yang dikomandoi Lila Yurifa prihasti, Novie S Temar, Hadi Sucipto dan Budi Prakosa Diketahui bernama Moch Jusuf Anshory Rabu, (13/12/17).

Dalam keterangannya dihadapan persidangan, ahli beberkan soal surat riwayat tanah dan buku c. Berdasarkan bukti otentik yang ada dalam pembuatan surat riwayat tanah itu harus berdasarkan buku c yang masih ada dan benar.

“kami disini dimintai keterangan kaitannya dengan riwayat tanah dan administrasi catatan di desa. Dasarnya membuat riwayat tanah itu harus sesuai dengan buku c,” katanya.

Lanjut saksi, kalau berdasarkan surat riwayat tanah yang dikeluarkan oleh terdakwa Fariantono itu sudah tepat dan sesuai dengan buku c yang ada.

“sesuai dengan buku c di No. 557 itu ada 2 bidang jadi yang ada di buku c luasnya berbeda, sehingga buku c lah yang jadi patokan. Jadi ahli waris dari Kaskan cs masih punya harapan untuk mengambil sisa tanahnya,” ucapnya.

Ahli menjelaskan bahwa membuat surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan kepemilikan tanah itu berbeda dasarnya. 

”Kalau surat keterangan riwayat tanah itu ya dasarnya harus buku c desa, kalau surat keterangan kepemilikan tanah dasarnya sertifikat,” jelasnya di depan majelis hakim.

para terdakwa selesai sidang saat bersalaman dengan JPU.
para terdakwa selesai sidang saat bersalaman dengan JPU.

Setelah sidang berjalan beberapa menit situasi sempat gaduh dan memanas, ketika terdakwa Fariantono maju ke depan majelis hakim untuk memperlihatkan bukti surat yang menjadi permasalahan. Adu argumentasi pun antara JPU dan terdakwa Fariantono terjadi, namun setelah mendapat penjelasan dari ahli dan ditenangkan oleh ketua majelis hakim, JPU pun bisa mengerti.

Setelah selesai sidang dari penasehat hukum para terdakwa, Arifin SH, Agus Setiono SH dan Dwi Istiawan SH mengatakan, keterangan ahli dihadapan persidangan dapat memperoleh keterangan-keterangan yang memuaskan, lantaran mantan kepala desa prambangan H. Karto yang menjadi otak permasalahan banyak yang tidak benar dan tidak sesuai fakta dipersidangan yang dibeberkan oleh ahli termasuk laporan pencabutan.

“surat dibuat bulan Nopember dicabut bulan Desember, dengan dibuat no yang sama dan tanggal yang sama. Seharusnya antara no dengan tanggal harus berbeda, itu sangat aneh. Saya minta pada majelis hakim untuk panggil paksa H. Karto, karena ini demi kewibawaan pengadilan,” katanya.

Yang lebih penting lanjut Arifin, terdawa ini diseret kemeja hijau dan diadili dipersidangan atau didakwa telah membuat surat keterangan riwayat tanah 2, dan dua riwayat tanah yang berbeda.

“padahal sudah jelas berdasarkan keterangan ahli, 2 surat riwayat tanah tersebut jelas berbeda. Keterangan H. Karto sangat dibutuhkan, karena membuka semua takbir dalam kasus yang mencuri perhatian publik ini,” jelasnya.

Sidang akhirnya ditunda oleh ketua majelis hakim Rabu, tanggal 3 januari 2018 dengan agenda saksi H. Karto mantan kepala desa prambangan, dan hakim menetapkan untuk pemanggilan paksa bila H. Karto tidak hadir dalam persidangan nanti. (jml)