699 Views
oleh

Teka-teki Pemanggilan Wartawan “Erni” Terjawab Sudah

GRESIK, BrataPos.com – Teka-teki terhadap pemanggilan Erni seorang wartawan dari media Panjinasional cetak dan online yang dipanggil oleh penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan terkait penayangan berita yang dinilai oleh Felix Soesanto pencemaran nama baik, (16/10/17) terjawab sudah.

Felix Soesanto sebagai pelapor saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kamis, (19/10/17) mengungkapkan kepada awak media Brata Pos. Dirinya melaporkan ke Polres Gresik bukan Erni, melainkan  narasumber  yang  menjadi bahan pemberitaan terkait surat pernyataan yang ditayangkan oleh Erni.

“Ngapaian juga saya melaporkan wartawan. Wartawan itu tidak bisa dilaporkan ke Polisi kalau itu menyangkut pemberitaan, karena wartawan dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan saya tahu ada hak tolak, ada hak jawab, dan  hak  koreksi, namun saya kan bukan melaporkan Erni. Coba tanya ke penyidik didalam surat laporannya itu siapa yang dilaporkan itu narasumbernya bukan Erni.” Ungkapnya.

Lanjut Felix, memang menurut UU Pers nomor 40 tahun 1999  pasal 4 ayat (4)  menyatakan, hak tolak diberikan kepada wartawan  untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan Negara.

“Namun bila narasumber itu memberikan informasi tidak benar penyidik harus mendesak wartawan tersebut harus membuka narasumbernya.” Bebernya.

Perlu diketahui berita sebelumnya Puluhan jurnalis mendatangi Markas Kepolisian Resor Gresik guna mendampingi rekannya yang bernama Erni seorang jurnalis dari media Panjinasional cetak dan online yang dipanggil oleh penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan terkait penayangan berita (16/10/17).

Kedatangan wartawan itu langsung keruang idik IV Sat Reskrim Polres Gresik yang diterima oleh penyidik Aipda Cipto Suciono. Setelah Erni selaku terlapor mempermasalahkan surat panggilan yang tidak jelas nama dan alamat rumahnya penyidik tidak bisa berbuat banyak. (jml)