GRESIK, BrataPos.com – Taring Polsek Driyorejo menunjukan bahwa semakin tajam, terbukti. hanya berselang beberapa hari ungkap kasus narkoba. Kali ini team Buser (Buru Sergap) Polsek Driyorejo-Gresik kembali menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu, sabtu. (5/8/17) sekira pukul 13.00 wib.
Pelaku kali ini bernama Eko Budi Santoso kelahiran Surabaya tanggal 17 juni 1972, yang tinggal di jalan Pancawarna 16 perum KBD Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mana sudah 2 (dua) minggu lalu team BUSER melakukan pengintaian terhadap pelaku. Cukup memakan waktu dan kehati – hatian dalam operasi kali ini, karena pelaku cukup rapi dalam melaksanakan aksinya.
Tak kalah lihai, team BUSER Polsek Driyorejo yang di komandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Driyorejo IPTU Nur Sugeng Ari Putra ini ternyata lebih jeli dan mampu mengendus gerak gerik si pelaku.
“Tak mau buruannya lepas dan setelah menganggap waktu yang tepat, team binaan KOMPOL Sukri, S.Psi., M.Si. Kapolsek Driyorejo ini langsung dengan sigap melakukan penggeledahan di rumah pelaku.” kata Iptu Nur Segeng
Alhasil dari penggeledahan tersebut di ketemukan narkoba jenis shabu yang diletakkan didalam ember berisi beras dan didapati kotak hitam yang isinya 16 poket narkoba jenis shabu siap edar. Untuk menghindari dugaan rekayasa, penggeledahan ini di saksikan oleh salah satu warga sekitar TKP yakni Septian Galih Eka Putra.
“Setalah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita berhasil menyita barang bukti 16 Poket Shabu-shabu yang ditimbang beserta bungkusnya seberat 6,90 gram, Uang tunai sebesar Rp. 410.000,-, 1 pipa kaca, 1 sedotan plastik, Kotak hitam tempat menyimpan narkoba jenis shabu, dan 1 korek api,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung kelakuannya pelaku ditahan di Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan pengembangan jaringan Narkoba. Kini tersangka tidak bisa lagi meneruskan penjualan barang harap setan itu, lantaran dijebloskan dibalik pahitnya jeruji besi penjara Mapolsek Driyorejo. Tesangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (Jml)