Jual Handak, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

SUMENEP – Munawar (45),  warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek Dungkek dan Polres Sumenep karena diduga menjual 17 kilogram bahan peledak berupa obat mercon.

“Penangkapan tersangka Munawar ini merupakan pengembangan perkara pembuatan mercon dengan tersangka Ibnu. Munawar diduga sebagai pemasok atau penjual obat mercon kepada Ibnu,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (28/7/2017).

Dalam rilis Polres Sumenep yang diterima awak media, tersangka yang ditangkap lebih awal, Ibnu, warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, ditangkap polisi di rumahnya pada 17 Juni 2017.

Ketika itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Ibnu. Di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna silver sebanyak 17 kilogram. “Munawar yang merupakan pemasok obat mercon ini kami tangkap di rumah salah seorang temannya, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan,” terang Suwardi.

Keterlibatan Munawar diketahui ketika tersangka Ibnu dalam pemeriksaan mengaku membeli obat mercon dari Munawar. Ketika akan ditangkap, Munawar kabur. Hingga akhirnya Polsek Dungkek menetapkan MNR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak.

“Setelah buron sebulan lebih, keberadaan MNR berhasil dilacak anggota. Tersangka langsung ditangkap di Desa Prenduan,” ujarnya.

Tersangka Munawar ditahan di Polsek Dungkek, dan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terang Suwardi. (*Red)