JAKARTA – Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno hari ini, Senin (10/6/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh Juwarno diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Teguh Juwarno diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dia juga disebut ikut dalam pertemuan pada Mei 2010 saat dirinya menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan komisi II DPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Teguh Juwarno, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Taufiq Effendi, mantan anggota DPR RI periode 2009-2013 dan juga mantan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tahun 2004-2009.
“Keduanya, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi diperiksa untuk tersangka AA,” tambah Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman dan Sugiharto yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan sudah dituntut.
Lalu Andi Narogong yang masih proses penyidikan di KPK. Atas kasus ini, lebih dari 120 saksi telah diperiksa oleh penyidik.(*Red)