MOJOKERTO – Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiwiet Febriyanto melalui kuasa hukumnya, Suryono Pane mengaku mengantongi bukti dan saksi. Jika tidak terungkap maka akan disampaikan sebagai Justice Collaborator (JC) di persidangan.
“Konteksnya (siapa saja yang terlibat, red) belum sampai sejauh kesana, prinsipnya apapun yang ditanya penyidik, Pak Wiwied akan menyampaikan secara koorperatif dan ikuti mekanisme KPK. Jika belum ditanyakan, masih memungkinkan disampaikan pengajuan sebagai JS,” ungkapnya, Sabtu (8/7/2017).
Masih kata Suryono, JS merupakan hak tersangka atau terdakwa yang bisa diajukan sampai proses penyampaian sidang. Prinsipnya kooperatif, mengakui sebuah perbuatan yang ada dan membuka apa ada kasus lain yang diketahui. Jika proses penyelikan belum tersentuh KPK, Suryono menegaskan, bisa dimungkinkan pengajuan JC.
“Pak Wiwied akan bernyanyi merdu sepanjang dia tahu. Jika ada pihak lain yang harus bertanggungjawab kemudian belum tersentuh maka arahnya akan kesana. Prinsipnya tidak akan menzolimi, kami ada bukti dan saksi untuk hal itu. Saksi masih kita inventalisir termasuk internal pemkot, pihak ketiga dan keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, bukti permintaan yang dilakukan tiga pimpinan anggota DPRD Kota Mojokerto semua terekam di handphone mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut. Selain itu, ada bukti penyadapan percakapan antara kliennya dengan tiga pimpinan dewan di KPK.
“Yang isinya permintaan dan penekanan yang dilakukan tiga pimpinan anggota dewan dan ada saksi yang melihat. Saksi itu masih dirahasiakan, akan dihadirkan pada proses persidangan. Internal pemkot dan swasta karena permintaan ada di pihak swasta serta pihak keluarga yang mendengar permintaan tersebut,” tuturnya.
Sehingga, tambah Suryono, pihak keluarga sempat mengutarakan agar Wiwied Febriyanto mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR. Karena keluarga mengetahui permintaan uang tersebut hingga menyeretnya menjadi tersangka OTT KPK.(*Brtj)