MOJOKERTO – Hermanto (26) asal Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satreskoba Polres Mojokerto. Pria lulusan Sekolah Tingkat Menengah (SMP) kedapatan membawa narkoba jenis SS (sabu-sabu).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (5/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin. “Pelaku diringkus di jembatan Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo,” ungkapnya, Kamis (6/7/2017).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua poket sabu yang dimasukkan dalam dua plastik klip yang disimpan di sedotan. Satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan merah berat total 0,36 gram dan satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan putih.
“Serta satu buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone merk Blackberry warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari D,” katanya.
Menurut Kasubbag Humas, seseorang yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku masih dalam pengejaran. Pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*Red)