Berkedok Ekspedisi Kirim Barang Setelah Mencuri

Bratapos Semeru1,079 views

SURABAYA, BrataPos.com – Kapolsek karang pilang ukir prestasi dengan menggagalkan penyelundupan barang hasil curian,Tiga belas unit sepeda motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat dan akan dikirim ke Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya.

Pada tanggal 03 dan 09 juni 2017 berhasil mengamankan dan juga menangkap tiga pelaku kejahatan yaitu berinisial AN (53) beralamatkan jalan kaliayar I surabaya, yang merupakan pemilik ekspedisi PT. Planet Trans terletak di jalan Demak Timur no.28, dia (AN) sebagai pelaku dan penada, inisial M(47)asal taman Sidoarjo dan inisial RS(37)asal Krian Sidoarjo keduanya sebagai pemasok motor curian.IMG-20170623-WA0019

Mereka dalam berkerja saling kerja sama sehingga berbagai cara pun dilakukan keduanya, mulai membeli dari orang dekat sampai membeli sampai membeli lewat online guna untuk mendapat sepeda motor bodong pesanan AN (53).

Setelah terkumpul beberapa motor, barulah motor itu mereka tata di truk Mitsubishi Fuso ber Nopol DK 9391 FD, untuk mengelabui petugas bagian belakang truk mereka kosongi dan di isi dengan muatan kardus.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah sebagai keberhasilan terbaik Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang yang berhasil mengungkap sindikat penyelundupan sepeda motor ke luar pulau (Bima NTB).

Tiga tesangka yang ditangkap dan salah satunya adalah pemilik perusahaan ekspedisi PT Planet Trans, yang dengan sengaja menerima sepeda motor hasil curian atau bodong untuk memenuhi pesanan dari luar pulau, sambung Iqbal dihalaman Mapolsek Karangpilang, Kamis (22/6/2017).

Menurut pengakuan pelaku dan harus di ketahui, sekitar 390 unit sepeda motor bodong sudah berhasil dikirim pelaku AN(53) ke Bima, para pemasok ini biasa membeli sepeda motor bodong tersebut dibawah harga pasaran, perunit sekitar Rp 4 juta tanpa BPKB.

Dalam pengembangan penyelidikan tim anti bandit pOlsek karang pilang mengantongi nama nama yaitu ZA, BY, HR, MR, TM dan DR. Mereka itu diduga sebagai jaringan dari pencurian motor yang dijual ke tersangka AN, imbuh Iqbal.

Mereka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 atau 430 KUHP.(Bnd)