Pembangunan Sekolah Type B SDN Barata Jaya Tidak Sesuai Bestek

Bratapos Semeru1,016 views

Surabaya, Proyek Pembangunan Gedung Type B SDN Barata Jaya dengan menelan Anggaran sebesar 3 Miliyar Rupiah yang berada di Jalan Barata Jaya VIII/43 Surabaya ini diduga sarat Penyimpangan dan Cenderung pengerjaannya asal – asalan, Pasalnya pengerjaanya tidak sesuai dengan Bestek/petunjuk teknis pengerjaan dan rencana anggaran belanja/RAB. Akibatnya proyek pembangunan gedung sekolah tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara, Jum’at (09/06/2017).

Pak Ri selaku Tukang saat ditemui awak media dari Tim Kuda Tuli mengatakan, Mandor nya sekarang baru bernama Pak Minto, Tapi sekarang tidak ada disini. Orang dari Dinas sudah dua hari kemarin datang kesini, Sekarang juga tidak ada, katanya.

Utuk kayu bekas Bongkaran dulu saya tidak tahu, Masih belum dapat 1 Minggu saya kerja. Sedangkan mandor yang lama tidak tahu siapa namanya dan Papan Pagu juga tidak tahu, tambahnya.

Pantauan Tim Investigasi Kuda Tuli dilapangan, Terlihat proyek yang dimenangkan oleh PT. PILAR DWIJAYA ini pekerjaanya diduga menyimpang dari Sepesifikasi Teknis. Faktanya, Slup sepatu semua tidak layak dikarenakan pengecorannya dilakukan secara Manual.IMG-20170609-WA0203

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 34 Ayat (2) yaitu, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak.

Ayat (3) yaitu, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak. ( Tim )