Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan Menjelaskan, penjabelan kendaraan bermotor di pinggir jalan yang kerap dilakukan debt collector, semakin meresahkan masyarakat. Karena itu Polsek Patrang melakukan penyisiran mulai dari Kelurahan Baratan, hingga ke Pertigaan Jarwo.
Hasilnya 12 orang debt collector berhasil diamankan di 6 TKP, yang selama ini menjadi tempat mereka nongkrong menunggu korbannya.
Karena belum ada yang melapor 12 debt collector yang merupakan warga Sempolan, Arjasa dan Patrang ini kemudian akan diajukan ke Sidang Tipiring sesuai pasal 408 KUHP.
Lebih jauh Mahrobi menjelaskan, ke 12 orang debt collector yang berhasil diamankan tersebut, kemudian diminta membuat surat pernyataan bermaterai, sebagai komitment untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya seperti dikabarkan Kiss fm Polsek Patrang juga mengamankan 9 orang Juru Parkir ilegal, yang beroperasi di seputaran Alun-Alun Jember.