Berkas Perkara Pemalsuan Notaris Sugiharto Macet Di Meja Penyidik

Bratapos Semeru1,079 views

SURABAYA – Sejak dikembalikannya berkas perkara pemalsuan surat berupa akte otentik dengan tersangka Notaris Sugiharto tiga pekan lalu, ternyata tak kunjung dikembalikan oleh pihak penyidik Polrestabes kepada Jaksa peneliti, pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. agar bisa segera diproses sebagaimana mestinya.

“Kami kembalikan karena ada kekurangan keterangan saksi ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan ke kami,”terang Kathrin Sunita, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini saat dikonfirmasi wartawan, 3/6/17.

Kathrine pun pesimis bahwa kasus ini akan berlanjut ke meja hijau. ” Karena ada batas waktunya 30 hari, penyidik harus memenuhi petunjuk kami, kalau tidak kami akan kembalikan perkaranya ke penyidik, ” sambungnya.

Semenjak berkas kasus ini diperiksa dimeja penyidik, Notaris Sugiharto terkesan mendapat perlakuan istimewa. Walaupun ia sempat ditahan beberapa hari, Namun belakangan diketahui Forum Nusantara. Bahwa Tersangka Sugiharto dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan.

Ironisnya perlakuan berbeda diberikan pada tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Soedjono Chandra. Dia tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan Notaris Sugiharto.
Tak hanya itu, Kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P21. Dan saat ini telah disidangkan di PN Surabaya. Sedangkan perkara Notaris Sugiharto masih tiarap di tangan penyidik.

Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Untuk diketahui, Notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Notaris yang berkantor dijalan Bubutan Surabaya ini dilaporkan oleh Sukoyo.

Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra dengan kesepakatan harga 350 juta, Namun belakangan diketahui, akte pembelian buldoser itu disulap sedemikian rupa hingga menjadi akte jual beli tanah. Produk buatan Notaris Sugiharto.

Singkat cerita, Soejono Candra dan Yen Jet Ha yang merupakan suami istri menghadap kepada Notaris Sugiharto yang ber alamat Jl. Bubutan No. 117A untuk membuat surat penyataan utang.

Namun sungguh nekat dan patut diduga kuat adanya muatan rekayasa. Apa yang telah dilakukan oleh Notaris Sugiharto, dimana tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki Soejono Candra dan Yen Jet Ha dalam pembuatan akta Pernyataan hutang, tiba – tiba muncul akta Penyataan Jual Beli No. 9 antara Soejono Candra bersama Yen Jet Ha yang merupakan suami istri.

Akta tersebut dibuat pada tanggal 30 November 2006 dan baru ditantanda tangani pada tanggal 28 Oktober 2016. Adapun diantara isi dalam akta tersebut menyebutkan “Para penghadap (Soejono Candra dan Yen Jet Ha) mengaku benar telah menjual tanah berikut bangunan rumah miliknya kepada Tuan Soekoyo oleh karena telah menerima uang tunai/hasil penjualan tanah berikut rumah tersebut diatas dari Tuan Soekoyo sebesar Rp. 660.125.000,00, dengan demikian antara para Penghadap Tuan Soejono Candra dahulu bernama Tjan Tjin Sing, Nyonya Yet Jen Ha dan Tuan Soekoyo sudah mengadakan penyelesaian pemberesan”.

“Saya tidak pernah menjual rumah saya ke pak Soekoyo, saya disini cuma beli doser” terang Yet Jen Ha kepada Wartawan..

“Saya juga gak pernah nerima uang dari pak Soekoyo sebesar Rp. 660.125.000,00 dan uang 25 juta untuk biaya pengosongan, sejumlah uang itu semua untuk pembayaran saya dalam membeli doser bukan membayar rumah saya” tambahnya.(*Red)