Sat Narkoba Polres Gresik, Panen Tersangka Narkoba

Adventurial572 views

GRESIK, BrataPos.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Gresik gulung pelaku kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu yang sedang transaksi di Jalan Raya Kapten Dulasim, serta di Jl. Raya R A Kartini Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik pada hari Sabtu (20/05/17) sekitar Jam 23.30 Wib.

Dalam penangkapan terhadap pelaku asli arek Malang itu dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Gresik, yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Chotib Widiyanto.

Berawal dari laporan warga, dengan Lp/33.A/V/2017/Jatim/Res.Gsk Tanggal 20 Mei 2017, dimana di Jl. Raya R A Kartini Desa Sidokumpul sering dilakukan transaksi jual beli shabu oleh pelaku BS alias A (30 thn), yang kost di Jl. Kapten Dulasim (kampung kramat), pelaku langsung disergap dan dibawa ke Mapolres Gresik.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan pelaku 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih berisi shabu dengan berat timbang 0,32 (nol koma tiga dua) Gram, dan HP.

Setelah menangkap satu pelaku, polisi tidak tinggal diam untuk memberantas peredaran shabu di kota santri itu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menagkap seorang perempuan yang berinisial KM (52 thn) warga Perum Graha Menganti I blok-A2 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto mengatakan, Dalam penangkapan terhadap pelaku perempuan yang sudah mempunyai dua cucu ini, dilakukan di rumah pelaku di Perum Graha Menganti I blok-A2 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, hari Rabu (24/05/17) jam 19.00 Wib.

“Dari tangan pelaku perempuan yang berstatus janda itu, kita berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,81 (nol koma delaman satu) Gram beserta bungkusnya, 3 pipet kaca, 1 alat hisab, dan 1 skrop dari sedotan,” katanya (01/06/17) dihadapan awak media.

Tidak cukup dengan 2 pelaku budaknya Narkoba yang digulung, polisi lalu menangkap pelaku inisial P alias S (36 thn) warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Pelaku ditangkap di kost-kosannya si Jl. Kartini, Sidomoro, Kebomas, Gresik, hari Jum’at (26/05/17) jam 23.00 Wib.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ini, 1 bungkus plastik warna putih berisi shabu, dengan berat 0,10 (nol koma sepulu) Gram, 1 pipet kaca, dan 1 buah alat hisap.

AKP Chotib menambahkan, Kini ke tiga pelaku ini terpaksa merayakan hari raya idul fitri didalam jeruji besi, lantaran dikerangkeng di Polres Gresik.

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara,” tambahnya AKP Chotib. (jml/mhd)