GRESIK, BrataPos.Com – Fariantono selaku Oknum Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur. Fariantono patut diduga terlibat dalam melakukan Pemalsuan Dokumen berupa surat tanah Keterangan Waris.
Fariantono telah terbukti melakukan menerbitkan surat Keterangan Waris Palsu dan telah dilaporkan oleh Felix Soesanto dengan nomor laporan LPB/1241/2016/JTM/DIRESKRIMUM pada 17 Oktober 2016 lalu.
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, Akhirnya Fariantono resmi ditetapkan sebagai Tersangka. ” Sampeyan tahu bocoran dari mana, Betul, sudah tersangka ,” terang salah seorang sumber di Polda Jatim membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (25/05/2017).
Dirinya menuturkan, Saat ini pihaknya sedang mendalami seperti apa mekanisme penerbitan Surat Tanah Palsu yang dilakukan termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya. ” Mereka belum ditahan dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan ,” jelasnya lagi.
Menurut SP2HP ke-4 tertanggal 28 April 2017 yang diterbitkan oleh Penyidik Direskrimum Polda Jatim, Terdapat Poin pemberitahuan yang menyatakan bahwa Penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara dan selanjutnya akan melakukan pemberkasan sekaligus pelimpahan berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.(tim)