Surabaya. Pada hari senin 22/05/2017 telah terjadi dijalan Dukuh Kupang Barat (Kembang-kembang) surabaya Debt Collector atau si mata elang menjalankan aksinya, untuk mengambil sepeda motor secara paksa terhadap seorang Edi yang beralamatkan jalan sepanjang asri surabaya.
Kejadian berawal dari Edi parkir di alfamart di kawasan jalan tidar surabaya dia(Edi) sudah merasa ada yang mengikuti, karena merasa tidak aman Edi lari dengan mengendarai sepeda motornya langsung melintasi perkampungan dengan keluar masuk gang agar terhindar dari kejaraan debcolector atau mata elang, ternyata tidak, saat Edi melintasi jalan dukuh kupang barat, Edi langsung di hadang oleh dua sepeda motor yang berboncengan dan Edi langsung berhenti, terjadilah perdebatan dan adu mulut, yang intinya Edi tidak bisa memberikan sepeda motornya kepada debcolektor tersebut, pada saat itu melintas dua orang yang berboncengan dan berhenti untuk membantu Edi, ternyata dua orang tersebut adalah seorang pencari berita, dengan kesigapan dua orang tersebut untuk membantu orang yang terkena musibah dan penjelasannya, debcolector lari tanpa basa basi.
Daalam hal ini Edi mengatakan, saya bener bener takut mas, tolong saya mas, katanya.
Dengan ketakutannya Edi mengucapkan, terima kasih banyak mas, apabila tidak mas berdua sepeda saya sudah diambil mereka mas, terima kasih banyak mas, ucapnya sambil gemetar karena ketakutan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, atau pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. (Bnd/tgh)