SUMENEP – Indro Hamdani (25), warga Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diciduk aparat Satreskoba Polres setempat. Penangkapan dilakukan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami tangkap saat duduk di pos kamling di pinggir Jl. Raya Desa Aeng Dake, menunggu calon pembeli sabu. Informasi dari masyarakat, tersangka memang akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (17/05/2017).
Ia mengungkapkan, saat akan dibekuk, tersangka sempat membuang barang dan menginjaknya dengan kaki kiri. Aparat kepolisian kemudian menggeledah tersangka, dan meminta untuk mengambil kembali barang yang sempat dibuangnya.
“Ternyata barang yang dibuang itu berupa uang kertas pecahan Rp 2.000 yang dilipat dan di dalamnya ada plastik klip kecil berisi sabu,” ujarnya.
Sehari-harinya, tersangka merupakan seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumenep. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 HP Samsung, 1 sepeda motor, dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 2.000.
“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Suwardi.