SURABAYA – Maraknya bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Surabaya kerap membuat tatanan Kota Surabaya semakin kumuh dan juga tidak sedap dipandang mata. Berdirinya bangunan liar tersebut juga patut dipertanyakan karena disinyalir kuat adalah sebagai ajang pungli (pungutan liar) oleh para oknum kelurahan setempat.
Pemandangan tersebut seperti yang terlihat di kawasan Jalan Tambak Wedi Baru gang XII dan sekitarnya. Di lokasi tersebut sudah berdiri bangunan berbentuk galangan atau tempat jual bahan baku bangunan yang sudah berjalan cukup lama.
Namun sayang, meski sudah terpampang papan atau plakat bertuliskan milik aset Pemerintah Kota Surabaya, penghuni yang merasa sudah mendapat izin dari RT/RW setempat masih berani membuka usaha galangan meskipun tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan galangan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pemilik usaha galangan tersebut sedang tidak berada di tempat.
“Saya disini cuma karyawan saja. Pemiliknya sedang tidak ada di tempat.” ucap wanita berkerudung tersebut kepada awak media.
Lain lagi dengan pemilik warung, sebut saja Tunik (bukan nama sebenarnya) mengaku bahwa dirinya menyewa lahan yang ditempatinya melalui seseorang yang mengaku sebagai pengelola dan dipasrahi lahan tersebut oleh pemilik aslinya.
“Saya menyewa lahan untuk dibuat warung kepada orang yang mengaku sebagai pengelola lahan, setelah terjadi kesepakatan, saya akhirnya sewa selama 4 tahun ke depan dan saya bayar per tahun 5 juta,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Ndari Kabid Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengaku belum tahu tentang adanya tanah pemkot yang digunakan untuk usaha tersebut.
“Terkait bangunan liar di kawasan Jalan Tambak Wedi baru gang 12 dan sekitarnya, coba nanti saya cek di lapangan bersama anggota guna memastikan kebenaran bangunan liar yang dianggap tidak berizin atau terlihat kumuh di atas tanah aset Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Ndari juga menambahkan bahwa jika memang terbukti ada bangunan liar tak berizin maka akan ditertibkan dan dibersihkan terutama bangunan permanen yang dibuat ajang bisnis atau usaha seperiti galangan mau pun warung-warung di sekitaranya.(Tim)