MOJOKERTO – Dua pemuda asal Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan, Jum’at (12/5/2017) kemarin. Kedua tersangka diringkus lantaran menjadi pengedar pil double L di wilayah hukum Polsek Trowulan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Dusun Swideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ada peredaran pil double L. “Keduanya diringkus di dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (13/5/2017).
Kata Kasubbag Humas, setelah petugas mendapatkan laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan benar didapat tersangka M Mas Rur Alhafid (21) warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.
“Yakni handphone merk Nokia warna hitam, 2 ribu butir pil double L, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Dari penangkapan tersangka, petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Sooko dan didapat tersangka Arif Rahman (22), yang masih tetangga tersangka sebelumnya. Tersangka diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Barang bukti itu antara lain, satu handphone merk Samsung warna putih beserta uang tunai sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI.