SURABAYA – Tak ada jerahnya lagi lagi debt collector bikin ulah, kini enam debt collector OKI Bank yang menjadi terdakwa perkara perampasan mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO, warna coklat metalik, tahun 2013 milik Mahmud Fasa, dituntut hukuman selama 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (08/05/2017).
Keenam terdakwa tersebut adalah, Feriyandi Herianto Harianja, Chandra Siahaan, Jefri Leonardo Simanjuntak, Patar Junjungan Sitorus, Choky Hatoguan Simanjuntak, dan Yoel Simanjuntak.
Dalam surat dakwaan terungkap, jika Mobil Suzuki Splash yang dikendari Mahmud Fasa, dirampas secara paksa oleh keenam debt collector Bank OKI cabang Darmo, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 sekira pukul 17.30 wib dijalan Raya Gunungsari Surabaya.
Bermula ketika mobil yang dikendarai Mahmud Fasa yang sedang melaju di jalan Raya Gunungsari, dihentikan secara tiba-tiba oleh para terdakwa yang mengendarai mobil Avanza hitam dan sepeda motor yang sengaja membuntutinya.
Setelah mobil itu berhenti, terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak mengetok pintu jendela sebelah kanan mobil dan mengatakan, “Saya dari pihak kantor BCA dan mobil ini bermasalah,” secepat kilat tiba-tiba tangan terdakwa langsung mengambil kunci kontak mobil Suzuki Splash yang dalam keadaan on (hidup) sehingga mesin mobil mati dan pintu mobil kemudian dibuka paksa oleh terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak dan langsung menarik korbannya keluar dari kendaraan dengan cara menarik pakaian dan disuruh pindah ke kursi penumpang yang juga disertai bentakan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Chandra Siahaan dan terdakwa Feryandi Jerianto Harianja berperan selaku informan yang memberikan informasi keberadaan mobil Suzuki Splash DR 412 tahun 2013 Nopol W-926-BO tersebut.
Terdakwa Patar Junjungan Sitorus, berperan memberhentikan mobil Suzuki Spalsh. Terdakwa Jefri Leonardo Simanjuntak bertugas merebut kunci serta mengemudikan kendaraan rampasan tersebut sampai di Bank OKI jalan Darmo No. 130 Surabaya.
Terdakwa Choky Hatoguan Simanjuntak berperan sebagai pengemudi kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol W-690-YE, serta selaku pimpinan kelompok. Dan terdakwa Yoel Simanjuntak hanya ikut serta di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, kini keenam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP.