Lagi, Polisi Tangkap Mahasiswa Jaringan Narkoba

Adventurial1 Dilihat

JOMBANG – Polres Jombang kembali menangkap seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi setempat karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Pelaku adalah Wida Listawan Perdana (19), warga Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Gang 3 Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota.

“Penangkapan mahasiswa atas nama Wida merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya. Karena kemarin kita juga menangkap dua mahasiswa yang notabene pengedar narkoba antar kampus,” ujar Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Hasran (Jumat (5/5/2017).

Hasran menjelaskan, dari pengembangan kasus, akhirnya nama Wida muncul. Dia diduga kuat sebagai bandar butiran haram tersebut. Lewat Wida ini pula pil koplo menyebar sampai ke tangan mahasiswa.

Selanjutnya, polisi memantau gerak-gerik pelaku. Nah, saat lengah, korps berseragam cokelat langsung membekuknya. Mahasiswa semester dua ini ditankap saat berada di warung yang ada di Jln Prof. Muh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

Awalnya, Wida mengelak tudingan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi mendapati 140 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemasan rokok. “Pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Hasran.