JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan KPK tidak akan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Sikap ini akan dipertahankan meski DPR menggelar hak angket.
“Sampai saat ini sikap kami terkait dengan permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR) sudah disampaikan bahwa kami tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan atau proses hukum,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri menyebut, penanganan kasus e-KTP terus berjalan. Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus tersebut.
“Untuk kebutuhan pengembangan perkara e-KTP, kami periksa saksi-saksi,” kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, permintaan anggota DPR membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryan melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
“Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan,” ujar Syarif.
Menyangkut penolakan sejumlah fraksi di Senayan terhadap hak angket, KPK menilai sebagai sinyal positif.
“Sejumlah masukan yang kami terima dari pakar hukum tata negara, misalnya, pansus (panitia) hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi,” kata Febri.
“Dari fraksi yang tegas melakukan penolakan itu adalah sinyal positif, kalau memang ada fraksi yang konsisten melakukan penolakan hak angket,” tambah Febri.