Seorang Kakek Warga Desa Beton, Dingkluk Dikursi Pesakitan

Bratapos Semeru1,151 views

GRESIK, BrataPos.Com – Seman (60 tahun) warga Dusun Bibis Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, terdakwa menggunakan surat keterangan akte kematian palsu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/4/17).

Namun pada sidang yang digelar di ruang sidang cakra 2 Gresik yang dipimpin ketua majelis hakim Putu Mahendra, SH., MH mengagendakan putusan.

Majelis Hakim satu persatu membacakan surat putusannya sebanyak kurang lebih 50 lembar.Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP dan menjatuhkan terdakwa hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” katanya.IMG20170426162349

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Sucipto dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut terdakwa 1.6 tahun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa mengatakan dengan putusan 1 tahun pikir-pikir.

Ketut Mantja Purnomo yang beralamat Perum Sanres Bringkang Menganti Gresik, Penasehat hukum terdakwa mengatakan, dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan 1 tahun, saya mengajukan banding, karena tidak sesuai dengan alat-alat bukti, katanya.

Moh. Asif sebagai pelapor mengatakan, tidak apa-apa saya terima, karena saya kasihan sama Seman (terdakwa) karena manusiawi.” Akan tetapi kenapa hanya terdakwa yang dipenjara sedangkan yang membuat dan menanda tangani Kepala Desa tidak dipenjara,” pintanya.

Perlu diketahui tanggal (3/10/15) Moh Asif melaporkan terdakwa Seman ke Polres Gresik dengan surat laporan STPLK/217/X/2015/JATIM/Res Gresik, dengan tindak pidana perkara pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. (jml)