PT. Hexamitra Charcoalindo Tidak Berkutik, Setelah Majelis Hakim Bela Wong Cilik

Bratapos Semeru1,154 views

GRESIK, BrataPos.Com – Paiman (61) mantan karyawan perusahaan pabrik kayu PT. Hexamitra Charcoalindo, yang beralamat di jln. Raya Krikilan KM. 26 Driyorejo Gresik, dapat menarik napas lega.

Pasalnya, pria yang sudah mempunyai cucu ini yang mengajukan gugatan pensiunan kerja terhadap perusahaannya berhasil dikabulkan oleh Majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo, SH.MH yang memimpin sidang putusan kemarin, (26/4/17) yang digelar di ruang sidang cakra 2 gresik. kemarin.

Berkat penasehat hukum yang cukup handal menangani perkaranya Paiman, akhirnya semua gugatan yang diajukan oleh Paiman yang melalui penasehat hukumnya diputus oleh majelis hakim dengan memuaskan.IMG20170329140208

Majelis Hakim yang diketuai Herdiyanto Sutantyo, SH.MH. Hakim Anggota Soebekti, SH. dan Jaka Mulyata, SH.MH terlebih dahulu membacakan putusannya sebanyak kurang lebih 20 lembar.

“majelis Hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, karena memasuki usia pensiun sejak putusan ini di bacakan, menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar Rp.98.475.829.- dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Efendi sebagai penasehat hukum dari Paiman mengatakan, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, bahwa pada saat mengajukan Gugatan usia Paiman sudah berusia 61 tahun, dan itu sudah merujuk pada peraturan pemerintah No.45 tahun2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun pasal 15 ayat (1), yang mana menyebutkan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkn 56 tahun.

“Sehingga dengan melihat usia dan kondisi Paiman sekarang, maka majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, karena memasuki usia pensiun sejak putusan ini di bacakan, menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar Rp.98.475.829.- dan membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya.

Efendi, SH menambahkan, saya terus pengupayakan bila ada buruh ingin mengajukan gugatan pensiunan, karena menurut PP umur 56 harus pensiun,” jadi saya siap membela para kaum buruh samapi hak-haknya diterima,” janjinya. (jml)