Lima Lembar Pledoi Ahok Berjudul ‘Tetap Melayani Walau Difitnah’

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan nota pembelaan (pledoi) di sidang kasus penistaan agama ke-21 yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Di sidang lanjutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Ahok membacakan lima lembar nota pembelaan yang ditulis sendiri berjudul “Tetap Melayani Walau Difitnah”. Mantan Bupati Belitung Timur itu membacakan pledoi sekitar 11 menit.

Di awal persidangan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, mempersilakan Ahok membaca pledoi. Seketika sejumlah pengunjung berteriak takbir. “Takbir.. Allahu Akbar,” tutur pengunjung sidang beberapa kali.

Ahok sempat menoleh ke belakang. Pria yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat itu tersenyum melihat pengunjung sidang yang berada di belakang kursi terdakwa.

Majelis hakim menegur pengunjung yang menganggu persidangan. Hakim akan mengeluarkan pengunjung sidang apabila membuat keributan. Selain itu, dia meminta Ahok fokus ke nota pembelaan.

Di pledoi, Ahok menuliskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui dirinya tidak melakukan penistaan agama. Dia menegaskan bukan penista agama. Dia merupakan korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yakni Buni Yani.

“Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini,” tegas Ahok.

Ahok menegaskan, salah satu tulisan yang menyatakan dia korban fitnah adalah Goenawan Mohammad. Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tidak menghina agama Islam, namun, tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda.