Perjuangan MPN Terhadap Anggotanya

Adventurial1 Dilihat

SURABAYA, BrataPos.Com – Majelis Persatuan Nasional (MPN) kembali memperjuangkan hak wartawan dengan membela anggota wartawan yang diduga M. Fikser selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya menghina, mengintimidasi dan mengintervensi hak sebagai jurnalis Indonesia.

Dalam hal ini Udin Sakera selaku Koordinator Lapangan ( Koorlap ) meminta pertanggung jawaban kepada M. Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya agar dicopot dari jabatannya, serta meminta maaf terbuka secara tertulis di media koran.

”Kami Majelis Pers Nasional (MPN) meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini agar mencopot jabatan M. Fikser sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya, karena dinilai tidak berlaku etika, tidak bijaksana, bahkan menghina para profesi wartawan atau media yang tidak tergabung dalam Dewan Pers. Dewan pers bukan dewa, mereka  para  pejabat  yang korupsi berlindung dalam Dewan Pers ” Ujarnya.IMG-20170421-WA0037

Kabag Humas Pemkot Surabaya terancam akan di laporkan ke polisi terkait pelecehan profesi. Undang Undang Pers disebutkan dalam nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 9 ayat(1) setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers dan berbadan hukum Indonesia, kiranya pasal 9 karena dinilai M. Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya telah melanggar dan melakukan penghinaan terhadap warga masyarakat selaku kontrol sosial.

Hal ini juga disampaikan oleh Staff MPN Yus Kisworo ” M. Fikser Kabag Humas akan saya laporkan ke polisi terkait penghinaan karena menghina sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP yang dijelaskan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 (sembilan) bulan, dan yang kita ketahui yang menjadi korban adalah masyarakat yang notabene berprofesi sebagai wartawan” katanya.

Pemkot Surabaya tebang pilih dan terindikasi mengebiri hak wartawan yang ingin mencari informasi berita, bahkan terkesan melindungi oknum – oknum camat ataupun pejabat Pemkot yang korupsi.

Wartawan yang tergabung dalam Majelis Pers Nasional berunjuk rasa didepan kantor Pemkot akhirnya diterima dan dimediasi oleh pihak Pemkot Surabaya, guna menyampaikan keluhan – keluhan Wartawan yang selama ini terjadi. (red.)