Debtcolektor Sama Dengan Preman

Adventurial1,058 views

SURABAYA, BrataPos.Com – Gara-gara melakukan penarikan sepeda motor jenis vario berwarna putih dengan nomor polisi L 6700 QW ditengah jalan, dan dengan menggunakan jasa Debtcolektor maka PT. Radana Finance yang berkantorkan di Ruko Wisma Kedung Asem blok AA Surabaya, digeruduk puluhan wartawan (13/04/2017).

Menurut salah satu wartawan mengatakan, Kami tidak terima atas perlakuan pihak eksternal atau debtcolector terhadap seorang anak sekolah untuk melakukan penarikan sepeda motor ditengah jalan, Padahal peraturan fidusianya, sudah jelas, katanya.

Biarkan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan tersebut, untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada konsumen, khususnya dalam merekrut karyawan debtcolektor internal dan eksternal, tutur candra salah satu wartawan yang ikut melurug kantor PT. RADANA FINANCE.

Adapun kejadiannya menurut Agus Solikhin ayah korban, sepeda motor itu atas nama dirinya yang dipakai oleh anaknya ke sekolah, sampai di jalan Ir.Soekarno (Merr) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Khoirotun Hisan yang tercatat sebagai salah siswi SMK di Surabaya, tiba-tiba motor yang dipakai dihentikan oleh 3 (tiga) orang yang mengaku debt colektor dari Radana finance.

Selanjutnya korban di giring ke kantor Radana finance di paksa untuk menandatangani berkas dan menyerahkan motornya serta ditelantarkan. Karena merasa takut akhirnya korban menyerahkan motornya tersebut dan menangis menunggu orang tuanya minta dijemput. “Namanya anak kecil kalau sudah takut, jangankan disuruh tanda tangan mas, disuruh menghabiskan makan cabai tanpa dikasih minum pun juga mau”, tutur Agus dengan nada kesal pada awak media.

Sementara itu, Pihak dari perwakilan Radana menjelaskan, dalam perjanjian kontrak dengan konsumen, tertulis bilamana debitur menunggak selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, harus adanya uang titipan ataupun unit yang dititipkan. Selanjutnya, setelah pembayaran dilakukan, konsumen berhak kembali menggunakan motor tersebut. Bagi orang tua korban untuk melunasi tunggakan tidak merasa keberatan, karena selama ini pembayaran memang diserahkan pada istrinya. Namun, yang membuat dirinya merasa kesal adalah kelakuan para kolektor yang menghentikan orang seenaknya dan Agus tetap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, polrestabes surabaya dengan no surat STTLP/B/295/IV/2017/SPKT/RESTABES SBY dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Praktek penarikan paksa yang dilakukan oleh debtcolektor di Jalan Raya terhadap sepeda motor yang dianggap bermasalah, sudah sepantasnya dihapuskan oleh pihak leasing. Karena cara-cara itu biasanya, cenderung dilakukan dengan pemaksaan yang disertai kekerasan, ungkap Tinoes Pimpinan Redaksi OPSI yang selalu ikut mendampingi. (tim).