Wanita Kupu-kupu Malam Dicakup Satpol PP Gresik

Adventurial1 Dilihat

IMG-20170413-WA0004Gresik, Bratapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus digenjot untuk melakukan operasi terhadap warung remang-remang yang bandel menjual minuman keras (miras) serta yang menyajikan wanita kupu-kupu malam.

Kali ini warung yang diobok-obok sasarannya anggota Satpol PP di Daerah Kecamatan Menganti, tepatnya di Daerah Prambon, Kutil, dan Bringkang, kemarin hari Rabu malam (12/4/17) yang dimulai pukul 18.20 wib s/d 22.30 wib, hasilnya memuaskan.

Dari hasil mengobok-obok warung remang-remang di Daerah Prambon, Kutil, dan Bringkang Satpol PP berhasil mencakup 12 wanita kupu-kupu malam dengan dalih menjadi pramusaji pria hidung belang. Selain mengamankan 12 orang wanita nafsu sesaat, Satpol PP juga berhasil mengamankan 3 orang penjual minuman keras.

Tak puas dengan tangkapannya. Anggota Satpol PP yang berseragam lengkap langsung menyisir di Desa Sumput, dan Desa Krikilan, Kecamatan Menganti. Dari warung ini Satpol PP berhasil mengamankan 2 orang penjual miras.

Kadispol PP Kabupaten Gresik, Darmawan yang melalui Moelyono Kabid Ketentraman dan ketertiban umum mengatakan,” hasil giat operasi kali ini kita mengamankan barang bukti Arak 32 Botol, Bir Bintang 10 Botol, Bir Hitam 3 Botol, Beer jenis PROST 10 Botol, Penjaga Warung Dengan KTP luar Gresik dan tidak Punya KTP, sejumlah 12 Orang,” katanya.

Moelyono menambahkan, giat operasi ini untuk penertiban Perda Nomor 15 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras, dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 jo Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Dalam giat operasi kali ini kita dibagi 2 titik, group pertama penertiban KTP daerah Prambon, Kutil, Bringkang kec Menganti dengan hasi penjaga warung 12 orang dan penjual miras 3 orang, sedangkan group ke 2 penertiban miras dan PSK di setiap warung-warung. (jml/mhd)