Surabaya, Bratapos.com – Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang Artis ‘OM Putra Buana’, yakni Farid Ali (28). Pria yang namanya sudah melintang di kancah per dangdutan di Jawa Timur itu terbukti mengkonsusi Narkotika jenis shabu-shabu (ss).
Selain mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu, pria yang tinggal di Jalan Kedungmangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ini juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil menangkap pelaku di depan kamar kosnya di Jalan Wonorejo, Surabaya.” karena saat itu, pelaku baru saja bertransaksi dengan pelanggannya,” Katanya (11/4/17) didepan wartawan.
Meskipun sudah mendapatkan barang bukti shabu-shabu seberat 0,48 dari tangan pelaku, polisi tetap melakukan pengembangan. Karena polisi juga mendapatkan informasi kalau Farid juga sering menginap di hotel.
Ternyata dugaan itu benar adanya. Betapa tidak, saat dilakukan penggeledah di kamar hotel nomor 506 di Jalan Kedungsari Surabaya, polisi menemukan barang bukti satu butir pil ekstacy dan 5 (lima) pipet kaca yang masih terdapat 9,52 gram sabu.
Anton menambahkan, dari hasil interogasi penyidik, penyanyi dangdut yang sudah tersebar luas kaset CDnya ini mengaku tak hanya mengkonsumsi narkoba, tapi juga mengedarkannya.” pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Untuk barang haram ini didapat dari mana oleh pelaku, kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya.
Di hadapan petugas, Farid mengaku hanya mengkonsumsi barang haram miliknya itu saat menghibur diri ke diskotik.” karena sejak enam bulan ini sepi manggung, jadi saya sering ke diskotik untuk menghibur diri, nah waktu di diskotik itulah saya pakai shabu,” akunya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, satu paket sabu seberat 0,48 gram, 3 (tiga) butir pil ekstacy, satu butir pil ekstacy dan 5 (lima) pipet kaca yang masih terdapat 9,52 gram sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Kini sang artis sudah tidak bisa lagi manggung lantaran menginap dibalik pahitnya jeruji besi panjara Polrestabes Surabaya.(Jml)