Gresik, Bratapos.com – Setelah berhasil obok-obok warung remang-remang di Desa Krikilan pekan kemarin dan menyita puluhan miras, lagi-lagi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik obok-obok warung penjual miras kemarin Jum’at (7/4/17) jam 15.00 Wib.
Kali ini yang menjadi sasaran di Desa Betiring, Kecamatan Cerme-Gresik.
Dalam operasi sore itu mengagetkan pemilik warung yang notabena warga setempat, pemilik warung pun hanya mendiam diri setelah kedatangan puluhan petugas satpol pp yang tak terduga.
Diwarung berukuran 5×15 cm yang berdinding gedek itu petugas mengamankan satu wanita kupu-kupu malam yang sedang berada didalam kamar.
Namun untuk mengamankan wanita berumur (38 tahun) itu tidak berjalan mulus, lantaran si kupu-kupu malam melarikan diri dari petugas, kejar-kejaran pun antara petugas dan psk tak terhindarkan.
Setelah petugas mengejarnya akhirnya psk yang mengaku mempunyai dua anak itu ditangkap, namun penolakan pun dilontarkan dari mulut wanita yang berbadan sexi itulantaran menolak untuk dibawa ke mobil patroli.
Namun petugas tidak kalah diam, setelah diberi pengertian oleh petugas akhirnya si penikmat nafsu sesaat itu berhasil dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke marko satpol pp.
Selain menangkap psk, petugas juga menggelandang pemilik warung ke marko satpol pp di jalan Dr Wahidin Sodirohusodo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berhasil membawanya psk minuman keras dan pemilik warung, petugas melanjutkan operasinya ke Desa Tambak Rejo, Duduk Sampeyan, disana petugas berhasil mengamankan 16 bir bintang dan 4 bir hitam, namun tidak ditemukan kupu-kupu malam.
Berdasarkan data di marko satpol pp selama satu bulan, satpol pp mencatat ratusan miras dan puluhan psk yang sudah diamankan, ini terbukti kota santri belum bersih dari miras dan psk yang masih berkeliaran di kota pudak.
Moelyono Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan mengatakan,” pihaknya terus mengupayakan untuk melakukan giat operasi untuk menghilangkan penyakit masyarakat, dimana warung remang-remang yang diindikasi menjual miras dan menjadi mangkalnya para psk kita langsung kita datangi,” tegasnya.
Moelyono menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik para psk dikenakan perda nomor 22 tahun 2004, tentang larangan pelacuran perzinahan dan pencabulan,” sedangkan penjual mirasnya melanggar perda nomor 15 tahun 2002 dan nomor 19 tahun 2004 pasal 9 dan pasal 10 tentang larangan peredaran miras, maka satpol pp berhak menyita dan mengamankan,” imbuhnya. (jml/mhd)