PASURUAN – Erwinsyah (35), warga Teluk Dalem RT02/RW01 Mataram Baru, harus mendekam di sel tahanan Polsek Gempol. Dia membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
“Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi anggota PoIisi dan berkenalan dengan korban melalui sosial media Facebook,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi, Selasa (4/4/2017) malam.
Ia menambahkan, korban sempat tidak percaya dengan pelaku yang mengaku berprofesi sebagai anggota polisi. Sebab selama beberapa bulan terakhir ia melihat sang kekasih itu tidak pernah bekerja.
“Namun, keraguan VA sirna setelah pelaku memperlihatkan pistol korek api miliknya kepada korban, dan menjelaskan bahwa ia sedang melakukan cuti,” tandasnya.
Pelaku berhasil menjalin asmara dengan korban berinisial VA selama 1 tahun. Pelaku kemudian melancarkan aksinya. Yakni membawa kabur motor Beat milik korban yang merupakan warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut.
“Waktu itu korban mandi karena akan berangkat bekerja. Akan tetapi, setelah selesai mandi dan akan pergi bekerja, ia melihat sepeda motor Honda Beat miliknya beserta dengan kuncinya telah hilang diambil oleh kekasihnya sendiri,” terangnya.
Setelah menghilang selama 1 tahun lamanya, tiba-tiba pelaku datang ke kos VA, dengan mengenakan celana PDH Polri beserta ikat pinggang polri. Korban yang kesal tanpa pikir panjang langsung menanyakan sepeda motor miliknya yang telah dibawa kabur, tapi pelaku tetap berkelit.
Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menelepon temannya yang merupakan seorang anggota Polri Satuan Reskrim Polsek Gempol.
“Teman korban yang saat itu sedang melaksanakan piket malam langsung ke TKP di tempat kos VA yang ada di Dusun Nglawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. Di tempat inilah, pelakuĀ ditangkap tanpa perlawanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja serabutan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.