Embat Sepeda Motor Dihajar Massa, Sampai Babak Belur

Adventurial613 views

Gresik, Bratapos.com – Berawal niat kirim tanah urukan dari Tuban menuju PT. Asia Rama di Karangpilang Surabaya, seorang kernet Dump Truck buta mata. Dengan dalih kepepet ekonomi Pelaku Abdul Rohim, (30 tahun), yang beralamat Desa. Mulyo Agung RT 02 RW 06 Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban nekad mencuri sepeda motor.

Peristiwa pencurian pada hari Rabu dini hari 05 April 2017 jam 03:30 Wib. Dimana pada saat itu pelaku bersama sopir Dump Truck yang sekaligus paman pelaku yaitu Darmo mengirim tanah urukan dari Tuban tujuan PT. Asia Rama Karangpilang Surabaya.

Ketika melintas di Jalan Raya Krikilan Driyorejo Gresik tepatnya di depan balai Desa Krikilan, Pelaku turun dari Dump Truck langsung menuju arah sepeda motor Yamaha Mio GT, warna putih, dengan Nopol W 3809 LX, milik Dedy Hermawan yang beralamat Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, yang mana kunci sepeda motor masih menempel pada sepeda motor dan langsung membawa lari masuk jalan perkampungan.IMG-20170405-WA0010

Korban yang saat itu baru pulang dari pasar, mengetahui aksi pelaku membawa sepeda motornya langsung mengejar pelaku seraya berteriak maling…maling…maling..!!!!!, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar termasuk anggota Buser yang saat tersebut sedang Kring serse (patroli) tidak jauh dari lokasi.

Warga pun di buat geram, aksi bogem mentah pun tak terhindarkan. Beruntung anggota Buser Polsek Driyorejo yang saat itu tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mendatangi TKP, untuk mengamankan pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Driyorejo sehingga aksi massapun bisa teredam.

Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri, S.Psi., M.Si. membenarkan peristiwa tersebut.” Anggota saya memang benar mengamankan pelaku dan Barang Bukti sepeda motor ke Polsek Driyorejo untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Di selah Keterangannya Kompol Sukri menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Driyorejo agar bisa menjadi POLISI bagi dirinya sendiri,” dan tidak bermain hakim sendiri serta agar selalu bekerja sama dengan Polsek Driyorejo sehingga wilayah Driyorejo dalam keadaan kondusif,” himbaunya.

Kini tersangka mendekam dibalik pahitnya jeruji besi penjara Polsek Drirorejo. Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (jml/bnd)