Arena Judi Dadu Diobrak-abrik, 4 Pelaku Tak Berkutik

Adventurial553 views

KEDIRI – Petugas Satuan Reskrim Polres Kediri mengobrak-abrik arena judi dadu di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Hasilnya polisi mengamankan empat pelaku, alat judi dan uang taruhan sebesar Rp 80,000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Mereka adalah Teguh Santoso (51), warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Hari Prasetyo (58) keduannya adalah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pare dan Marni (53) warga Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah.

Awalnya sekitar pukul 13.00 WIB tim buser mendapat informasi jika di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, sedang berlangsung perjudian jenis dadu. Mendapat informasi tersebut petugas Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya ternyata benar, di lokasi kejadian petugas mengetahui sekelompok orang sedang berjudi di sebuah perkarangan kosong. Tidak ingin sasarannya kabur begitu saja, tim buser langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan tim buser mendapatkan bukti-bukti permulaan. Apalagi saat dilakukan penggerebekan keempat tersangka sedang melangsungkan permainan,” tegas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Selasa (4/4/2017).

Keempat tersangka tidak dapat berkutik saat petugas menggerebek dan menangkap mereka.  Pasalnya keempatnya tertangkap tangan saat sedang berlangsung main judi dadu. Meski sempat berusaha kabur, namun berhasil diamanakan beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita petugas yaitu, tiga buah dadu, satu lembar karpet bergambar yang digunakan sebagai alat berjudi, serta uang sebesar Rp 80 ribu sebagai uang tombokan. “Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun,” pungkasnya.(*Red)