Gresik, Bratapos.com-Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar persidangan perdata terkait pengajuan pensiunan seorang Paiman berumur (62 tahun) terhadap PT. Hexamitra Charcoalindo, yang beralamat di Jln. Raya Krikilan KM. 26 Driyorejo Gresik. Penggelaran sidang kali ini dengan agenda keterangan dua saksi yang dari penggugat seorang Paiman yang dilaksanakan di ruang sidang cakra 2 Gresik. kemarin, sore (29/3/17).
Seorang Paiman yang mengabdi sebagai karyawan di PT. Hexamitra Charcoalin mulai tahun 1996, namun sampai sekarang tidak ada kebijakan untuk meminta pensiunan. Kakek yang sudah mempunyai beberapa cucu ini masih aktif untuk bekerja, walaupun sering sakit-sakitan. Namun oleh perusahaan dia bekerja tidak dihargai untuk mengajukan pensiunan.
Menurut keterangan saksi pertama dihadapan majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo yang memimpin persidangan itu. Saksi membenarkan bahwa dari PT. Hexamitra Charcoalin tidak menyediakan perlengkapan pekerja contohnya sepatu bud, masker, sarung tangan, dan dokter.
Sedangkan dari saksi kedua menerangkan, saya sebagai PUK sudah mencoba untuk mengajukan permohonan langsung akan tetapi dari perusahaan menolak, mereka (perusahaan) bilang bawah tidak ada pegawai pabrik yang dapat pangaribuan , kata pihak perusahaan.
Efendi SH, sebagai kuasa hukum dari kakek yang sudah rambutnya putih semua itu mengatakaan saya akan berusaha semaksimal mungkin karena saya berprinsip, penindasan harus di basmi dan kebenaran diatas segala-galanya, dalam prinsipnya. (Bnd/jml)