SURABAYA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak segera memproses persidangan dugaan pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. dengan terdakwa Djarwo Suryanto dan istrinya Mieke Yolanda Fransisca.
“Iya, berkas perkara kasus dugaan pungli Pelindo III kami terima Rabu (23/03/2017) kemarin dari penyidik Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya Pengadilan akan memutuskan jadwal persidangan dan siapa saja Ketua Majelis Hakim dan anggota yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono, Senin (27/03/2017).
Sesuai Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tercatat kejari Tanjung Perak telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Djarwo Suryanto mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda Fransisca ke tahap penuntutan pada, Kamis 23 Maret 2017 dengan surat pelimpahan nomer : PDM-71/03/2017.
“Biasanya 14 hari setelah pelimpahan tahap dua akan segera disidangkan. Untuk terdakwa Djarwo Suryanto dan Mieke Yolanda hakim ketuanya Pak Maxi Sigarlaki, dia biasanya bersidang di ruang Sari II” terang petugas informasi PN Surabaya.
Sebagaimana diberitakan, Tim Satgas Pungli dwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini adalah, 1. Djarwo Suryanto (Dirut PT Pelindo III). 2. Mieke Yolanda alias Noni (Istri Dirut Pelindo III). 3 Agusto Hutapea (Direktur PT Akara Multi Karya,). 4. Rahmat Satria (Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III). 5. Firdiat Firman alias Yahya Firman (Manajer Operasi dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik).