Penyelewengan Dana Bopda Di SDN Dukuh Kupang 5

Adventurial2 Dilihat

SURABAYA-BrataPos.Com, Kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) di SDN Dukuh Kupang 5 Surabaya tuai tanda tanya, pihak Dinas seakan ‘enggan’ untuk transparan kepada publik, Selasa (14/3/2017).

Berawal dari temuan adanya penyimpangan anggaran sekolah di SDN Dukuh Kupang 5 oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, hingga sekarang belum jelas tindakan serta sanksi yang dilakukan oleh pejabat terkait pada Kepala Sekolah (Kasek).

“Penyelewengan dana Bopda itu temuan langsung dari pihak Dinas, bukan dari laporan guru disini. Tapi kenapa tidak ada tindakan atau sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah,” tanya sumber saat ditemui di lingkungan sekolahan tersebut, Selasa (14/3/2017).

Sekretaris Dispendik, Drs Aston Tambunan menjelaskan dengan singkat dan terkesan menganggap bukan perkara serius.”Perkara itu sudah kami terima dan proses,” ujarnya.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi sejauh mana proses perkara penyelewengan dana Bopda di SDN Dukuh Kupang 5, Aston memilih bungkam kepada publik.

Pasca temuan adanya penyimpangan anggaran Bopda dan ‘tidak’ adanya tindakan dari Dinas terkait, para guru menilai sikap Hj Lilik Minaryati, S.Pd, Kasek SDN Dukuh Kupang 5, semakin arogan dalam aktifitasnya di lingkungan sekolah. Kasek tersebut juga tidak mau ditemui wartawan untuk dikonfirmasi.

Para guru di sekolahan itu juga telah membuat mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah yang sudah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya dan Inspektorat Kota Surabaya.

Isi mosi tidak percaya yang dibuat oleh para guru itu diantaranya, menyatakan bahwa kepala sekolah telah mencemarkan nama baik guru dan pengawas didepan rapat umum, tidak menghargai hak azasi manusia, hak anak dan sering bohong.

Terpisah, keresahan guru-guru di tempat pendidikan yang terletak di Jalan Dukuh Kupang itu membuat LSM LMP3 (Lembaga monitoring Pendidikan dan Pelayanan Publik) angkat bicara.

Menurut Abdul rohman, salah seorang pengurus LSM LMP3, penyimpangan anggaran pemerintah itu merupakan tindakan pidana korupsi.

“Segala bentuk penyelewengan dana dari pemerintah itu adalah korupsi, hukumnya pidana dan harus ditindak tegas. Apalagi di lingkungan pendidikan, tidak perlu ditutup-tutupi. Terkait masalah ini, segera kami layangkan surat kepada pihak-pihak terkait,” papar Abdul rohman menyikapi, Selasa (14/3/2017)

Sebagai pejabat publik, sudah selayaknya memberikan informasi yang jelas dan transparan. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, masyarakat banyak membutuhkan informasi, khususnya lingkup pendidikan. (Aan/Band)