Ini Alasan Siswi SMA di Surabaya Kabur Menemui Kekasihnya di Palangkaraya

SURABAYA, Joko Pramanto (29) merupakan aktor yang meminta BYA (16) , seorang siswi salah satu SMA di Surabaya untuk kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Joko merupakan kekasih dari BYA yang kabur dari rumahnya di Karangpilang, Surabaya, satu bulan lalu (bukan 15 Maret 2017 seperti diberitakan sebelumnya).

Joko mengaku, dirinya sudah berpacaran dengan BYA sejak November 2016 lalu. Kali pertama bertemu di Monumen Kapal Selam.

Selanjutnya komunikasi mereka berlangsungĀ melalui aplikasi percakapan. Saat sudah semakin akrab, Joko meminta perempuan itu pergi ke Palangkaraya.

“Saya yang membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan tanggal 17 Februari 2017. Saya sendiri yang menjemput di bandara,” kata Joko, Selasa (21/3/2017).

Selama di Palangkaraya, BYA ditempatkan di rumah bibinya. Tetapi, sesekali BYA juga menginap di tempat kos Joko. Selain itu, perempuan itu juga dicarikan pekerjaan sebagai baby sitter.

“Datang ke kos tidak setiap hari, tapi beberapa kali. Saya dan dia (BYA) sudah beberapa kali melakukan hubungan badan,” aku Joko.

Sementara itu, BYA mengaku dirinya kabur dari rumah untuk menemui kekasihnya karena tidak betah tinggal bersama orangtuanya. Sehingga, begitu ada tawaran dari kekasihnya untuk ke Palangkaraya, dirinya langsung setuju.

“Saya pergi ke Palangkaraya atas kemauan sendiri. Saya sudah tidak betah berada rumah, ada beberapa permasalahan dan saya ingin bebas,” aku BYA.

Ayah BYA, AT menuturkan, dirinya memang cukup ketat dan keras dalam mendidik anaknya.

“Dalam rangka mendidik, saya memang kerap kerasa dan marah. Saya sering tanya dengan siapa dia berteman. Kalau temannya tidak jelas, saya panggil dia, tetapi malah marah,” ujar AT.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Joko terhadap BYA sudah melanggar pidana. Karena BYA masih di bawah umur dan telah berhubungan badan.

“Tersangka Joko dilakukan penyidikan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” terang Shinto,

Joko dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.