Polsek Menganti Kembali Gulung Tersangka Shabu

BrataPos-Gresik, Shabu benar-benar mengikat hati bagi para penggunanya, sehingga para pengguna barang haram itu buta dengan kesehatannya. namun semua itu tidak digubris oleh penggunanya, walaupun sampai berurusan dengan polisi namun tidak ada kapok-kapoknya. Seperti yang dilakukan oleh anggota Kasat Rekrim Poksek Menganti menangkap Samsul Hidayat (27 tahun) pengguna shabu, yang tinggal di Desa Dungus, Kecamatan Cerme-Gresik, pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2017 jam 15.30 wib di jalan raya Boboh, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Awalnya anggota Reskrim seperti biasa berpatroli, setelah sampai di Desa Boboh memergoki seorang laki-laki mencurigakan.” Setelah didekati oleh anggota dan dilakukan penggeledahan, ternyata membawa atau memiliki 1 (satu) poket klip shabu yang disimpan di saku belakang celana sebelah kanan. Setelah itu laki-laki pengangguran itu dibawa ke kantor Polsek Menganti.” ucapnya Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus, (6/4/17).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. 1 (satu) poket klip kristal shabu dengan berat 0,36 gram, 1 HP Blackberry gemini warna hitan, dan 1 buah unit sepeda motor jupiter nopol W-2242-ME.

Kini Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek menganti guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah tidak bisa bebas berkeliaran menikmati udara bebas, lantaran harus mendekam dibalik pahitnya jeruji besi Polsek Menganti. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. (jml/mhd)