BrataPos-Malang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang ke-32. Acara yang berlangsung selama dua hari tanggal 25-26 Februari 2017 ini di buka oleh Ketua Umum PJI pukul 10.00 WIB di Aula wisata Sengkaling Malang.
Dalam sambutannya Ketua Umum PJI Hartono Boechari mengatakan, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) berdiri pada tanggal 28 Agustus 1998 dan ikut menandatangani KEWI (kode etik wartawan indonesia) kemudian di rubah dengan nama KIJ (kode etik jurnalis ) di kantor Dewan Pers, persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) salah satu organisasi tertua setelah PWI dan sudah melaksanakan munas pada tahun 2006 harapannya PJI menjadi wadah organisasi yang mampu mengakomodir aspirasi dan Advokasi bagi wartawan maupun media, katanya.
Salah satu agenda kedepannya yaitu konsentrasi DPP PJI menyukseskan atau melaksanakan MUnas yang insyaallah akan diadakan selambat-lambatnya 31 Maret 2018, tambanya. Menurut ketua panitia Diklat Bungawati SPd.MM dalam sambutannya mengatakan, Momentum HPN ini, kita manfaatkan sebagai ajang silahturrahim antara DPP, DPD dan DPC di seluruh Wilayah Indonesia sekaligus konsilidasi Interen organisasi, katanya. Sabtu, (25/2/2017).
Dalam kesempatan ini saya Ucapkan trimakasih kepada 209 peserta yang telah meluangkan waktunya hadir dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Pers Nasional ini,dan juga salam hormat kepada utusan dari Dewan Pers Imam Wahyudi yang telah memenuhi undangan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Pada HPN ini PJI mengelar Diklat Jurnalistik bermaksud untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) bagi wartawan itu sendiri tentunya, dan sekaligus untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan keputusan dewan pers tentang verifikasi media yang terus menjadi polemik di kalangan wartawan, tuturnya.
Imam Wahyudi sebagai utusan Dewan Pers dalam paparannya menjelaskan Dewan Pers akan
mendukung program UKW yang sudah diselenggarakan PJI, kedepannya dengan program tersebut di harapkan para jurnalis lebih meningkat dari segi SDM dan mengedepankan Kode Etik Jurnalis dan mentaati UU Pers.
Namun sayangnya imam Wahyudi enggan menjawab pertanyaan yang di lontarkan peserta dialog tentang sanksi terhadap media yang tidak masuk dalam daftar verifikasi Dewan Pers dan hasil keputusan tersebut berdampak keresahan bagi Media/Wartawan di Daerah Kabupaten / Kota .
Lebih lanjut peserta diklat sempat melontarkan ketidak percayaannya kepada Dewan Pers dinilainnya kinerja Dewan Pers tidak optimal. Turut hadir Dewan Kehormatan PWI Jatim Djoko Tetuko yang juga didaulat memberikan materi kepada peserta tentang Teknis Penulisan Berita dan Wawancara sesuai standarisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Terlihat pula Sekretaris Kominfo Prov. Jatim Sigit memberikan apresiasi terhadap Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) yang menyelegarakan Diklat Jurnalistik bagi Wartawan.(Bnd)